KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Partai Demokrat resmi mendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) Petahana, Edi Damansyah- Rendi Solihin pada Pilkada Kukar 2024.
Hal tersebut terkonfirmasi oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim, Wibowo Handoko. Ia membenarkan hal tersebut setelah Surat Keputusana (SK) dukungan resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Benar, pada Minggu 25 Agustus 2024, Partai Demokrat telah menyerahkan Rekomendasi kepada Paslon Edy Damansyah-Rendy Solihin dalam Pilkada serentak 2024,” ucapnya, pada Senin 26 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Kaltim, Irwan mengungkapkan alasan Demokrat menjatuhkan pilihannya kepada Bapaslon Petahana di Tanah Kutai.
BACA JUGA:Edi-Rendi Resmi Didukung PDIP di Pilkada Kukar, Sisa Empat Daerah Lagi
Menurutnya selama lima tahun ini Edi-Rendi fokus terhadap pembangunan. Mulai dari pembangunan manusia hingga pembangunan infrastruktur. Serta komitmen kebijakan pembangunan lainnya.
"Kita menganggap hal itu sukses," ungkap Irwan pada 26 Agustus 2024.
Ketua Demkorat Kaltim ini pun melihat kepiawaian dari Edi dan Rendi sebagai unsur pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara pada pemilu kemarin, yang mampu menghantarkan Partai wong cilik tersebut sebagai pemenang dengan perolehan 16 kursi di DPRD Kabupaten Kukar.
Ketika ditanya, apakah ini ada korelasinya terhadap koalisi yang ada di tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, pria kelahiran Kutai Timur (Kutim) 45 tahun silam ini menjawab ada.Namun tak terlalu signifikan.
BACA JUGA:AYL-AZA jadi Paslon Pertama yang Mengonfirmasi Pendaftarannya di KPU Kukar
BACA JUGA:Dendi-Alif Kantongi Dukungan 5 Parpol di Pilkada Kukar 2024, Golkar dalam Proses
Ia pun mengungkapkan bahwa ada di daerah-daerah lain juga membentuk koalisi dengan PDI-Perjuangan, namun untuk di Tanah Kutai, itu murni karena sepak terjang dan rekam jejak Bapaslon petahana tersebut.
"Tetapi kalau di Kukar sih memang kita berikan (SK dukungan,red.) kepada Pak Edi dan Rendi karena mereka berdua memang layak untu diberikan kesempatan," tegasnya.
Lebih lanjut, pria asal Sangkulirang ini tetap optimis memberikan dukungan pada Bapaslon Petahana, meskipun permohonan Edi Damansyah pada Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tertolak, perihal pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Golkar Sudah DEAL! Partai Pengusung Dendi-Alif Gelar Konsolidasi Jelang Pendaftaran ke KPU