DPRD Desak Disnakertrans Selesaikan Masalah PHK Massal

Selasa 07-01-2020,14:00 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Anggota DPRD Berau, melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jalan Murjani I, Gayam, Senin (6/1). Guna membahas PHK massal di salah satu perusahaan tambang batu bara. Ketua DPRD Berau, Madri Pani membenarkan, jika kunjungan tersebut dilakukan terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT.BUMA Lati. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. "Kami ke sini selain silaturahmi, karena ingin menyampaikan beberapa hal terkait persoalan kepada kepala dinas yang baru yakni Junaidi. Mengingat menyangkut banyak orang," ujarnya kepada DiswayBerau. Pihaknya juga meminta sejumlah data terkait keberadaan tenaga kerja non lokal yang ada di PT BUMA. Guna menyelaraskan data yang tercatat di Disnakertrans, dengan yang disampaikan oleh pihak perusahaan. “Kami mau tahu, maksud dari PHK yang dilakukan apakah efisiensi atau ada maksud lain,” tegasnya. Lanjutnya, meminta kepada Junaidi untuk bisa melakukan sidak ke BUMA Lati. "Kami minta kepala dinas yang baru untuk bisa terjun ke lapangan dan melihat langsung. Biar tahu pokok persoalannya di mana,” katanya. Menurut Madri, saat ini warga lokal tidak memiliki kesempatan untuk berkarier di perusahan. Dirinya pun mengaku mendapat bocoran dari dalam perusahaan, bahwa adanya penambahan karyawan baru non lokal yang di lakukan oleh perusahaan terkait. “Seakan-akan masyarakat lokal tak memiliki kedudukan, dalam perusahaan. Seharusnya nanti tenaga lokal sudah tidak ada baru kira ambil tenaga luar," imbuhnya. Sementara itu Kepala Disnakertrans Junaidi mengatakan, akan berupaya untuk memperjuangkan hak-hak karyawan lokal. Dan dengan menjaga netralitas sebagai penengah antar perusahaan dan pekerja. "Sebagaimana yang sudah saya lakukan pada jabatan sebelumnya sebagai pegawas lingkungan, dan InsyaAllah yang namanya peraturan tak jauh bedanya," pungkasnya. Saat dikonfirmasi, Manager BUMA Haryono, menyebutkan bahwa Buma memberikan kesempatan yang sama bagi semua pekerja yang berprestasi tanpa melihat asal daerah, pekerja dari lokal Berau pun banyak yang berprestasi menjadi supervisor maupun menduduki level jabatan manager, semuanya berdasarkan prestasi kerja, disiplin maupun sikap kerja yang lain. Terkait dengan PHK, Haryono menambahkan bahwa BUMA terpaksa melakukan tindakan PHK, karena volume produksi berkurang, kelebihan alat, harus dikurangi dari 42 fleet menjadi 38 fleet dan mengurangi sekitar 7 persen pekerja BUMA atau sekitar 300 orang, upaya ini terpaksa dilakukan supaya BUMA tetap berjalan dan menjadi naungan bagi 3.719 pekerja yang lain. Ditambahkannya, bahwa PHK yang dilakukan oleh BUMA berdasarkan penilaian kinerja, disiplin dan kebutuhan alat. Bukan berdasarkan asal daerah. “PHK yang dilakukan BUMA sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Tenaga Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) BUMA pasal 74, dimana PHK dapat dilakukan ketika terjadi penurunan produksi/volume pekerjaan, tidak melihat asal daerah. Namun berdasar penilaian kerja, disiplin dan kebutuhan alat,” sebutnya. Pekerja BUMA yang terkena PHK, mendapat pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak pekerja yang lainya sesuai yang diatur dalam UU Nomor 13/2003, dan PKB BUMA. “202 dari 300 pekerja yang terkena PHK telah menandatangani program tersebut,” pungkasnya. (*/fst/app)

Tags :
Kategori :

Terkait