SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Samarinda mengecam pelarangan penggunaan jilbab saat pengukuhan calon anggota Paskibraka di IKN, Selasa 13 Agustus lalu. Ketua KB PII Samarinda Baharunsyah menilai hal itu telah mencoreng nilai-nilai kebangsaan.
Menurut Baharunsyah, viralnya kasus ini membuktikan bahwa masih ada upaya diskriminasi terhadap masyarakat yang menjalankan nilai-nilai agama yang dianut. Salah satunya penggunaan jilbab. Dimana upaya diskriminasi tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang ingin menciderai nilai kebangasaan dengan mengatasnamakan Bhineka Tunggal Ika.
“Karena dari itu, kami dari Keluarga Besar Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Samarinda mengecam keras larangan penggunaan jilbab bagi peserta pengukuhan Paskibraka yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), selalu penanggung jawab Paskibraka,” tegasnya.
Ia menuturkan larangan penggunaan jilbab peserta pengukuhan Paskibraka baru terjadi tahun ini, dan tidak pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. KB PII Samarinda juga mendesak Kepala BPIP Yudian Wahyudi untuk meminta maaf atas kebijakan diskriminasi tersebut. Menurut Baharunsyah, penggunaan jilbab sendiri merupakan hak individu beragama seseorang yang sudah dijamin oleh UUD 1945.
BACA JUGA:Anggota Paskibraka Mahulu 2024 Dikukuhkan, Begini Pesan Wakil Bupati Avun
Pria yang akrab disapa Bayong ini juga meminta pemerintah membentuk tim khusus, untuk mengusut dugaan pelarangan penggunaan jilbab tersebut. Ia menduga terjadi pemaksaan secara halus kepada tim Paskibraka putri tersebut, untuk melepas jilbab dengan alasan penyeragaman seragam.
“Kami juga menyerukan seluruh pemerintah provinsi dan daerah yang menyelenggarakan upacara kenegaraan, agar tidak melarang tim Paskibraka putri mengenakan jilbab, seperti yang dilakukan oleh tim BPIP di IKN,” tutupnya.