Pengawasan Netralitas Harus Dioptimalkan

Minggu 05-01-2020,21:26 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Aldy Artrian. (ist) === Bontang, DiswayKaltim.com-Bawaslu Bontang mengimbau kepala daerah yang melaksanakan pilkada tidak memutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon yaitu pada 8 Januari 2020. Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Bontang Aldy Artrian mengatakan, kepada pihak terkait untuk bersama-sama mengoptimalkan pengawasan netralitas, pergantian pejabat, dan penyalahgunaan wewenang terhadap program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik. Aldy mengatakan, mengenai aturan yang mengikat bagi pegawai pemerintahan, Bawaslu Kota Bontang telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang. “Salah satunya dengan menyebarkan surat edaran terkait imbauan ini,” pungkasnya. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sambung Aldy, Bawaslu Kota Bontang akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh majelis etik, penyidik KASN dan lembaga lain yang bersangkutan. (fah/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait