Koodinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis. (Ariyansah/Disway Kaltim) === Balikpapan, DiswayKaltim.com-Terhitung Rabu (8/1) nanti, wali kota dan wakil wali kota Balikpapan dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan. Ini ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis. "Tidak ada mutasi, pergantian pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan," katanya, kepada Disway Kaltim, Jumat (3/1). Itu disampaikan berkaitan dengan tahapan pilkada serentak. Di mana, Balikpapan salah satu daerah yang melaksanakan. "Dasar hukumnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," lanjutnya. Dalam UU tersebut, pada pasal 71 ayat (2) tertulis, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Dari pasal itu, Bawaslu Balikpapan kemudian mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Dari UU nomor 10 tadi, tidak boleh ada pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Di PKPU nomor 16, penetapan pasangan calon itu 8 Juli 2020. Berarti, dilarang melakukan penggantian pejabat mulai tanggal 8 Januari," jelas Ahmadi. Bila kepala daerah, melakukan pergantian pejabat tanpa ada persetujuan tertulis dari menteri, Bawaslu akan bertindak. Memproses tindakan tersebut sesuai hukum yang berlaku. "Kami fokusnya di UU nomor 10. Kami memberitahukan ini, sebagai bentuk pencegahan agar wali kota atau wakil wali kota tidak melanggar. Sehingga ini juga bentuk imbauan," katanya. Ditanya tafsir larangan mutasi sebagai upaya mencegah ASN terlibat politik, serta mencegah penyelewengan kekuasaan, Ahmadi enggan mendetail. "Kalau tafsir, itu ranahnya politis. Bukan kewenangan kami (Bawaslu). Kami enggak sampai ke sana. Bukan kewenangan kami menafsirkan itu. Kami tidak berkomentar untuk itu," pungkasnya. (sah/hdd)
Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN
Jumat 03-01-2020,22:01 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,19:30 WIB
Samarinda Makin Panas, Suhu Agustus Diprediksi Capai 35 Derajat Celcius
Kamis 20-08-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 20 Agustus 2026, Suhu Udara Capai 33 Derajat Celcius!
Rabu 19-08-2026,21:10 WIB
Menu MBG Sebabkan Siswa Keracunan, 2 SPPG di Bontang Dihentikan Selama 30 Hari
Rabu 19-08-2026,20:35 WIB
Soroti Belanja Pegawai yang Tinggi, DPR Dukung Kebijakan Kemendagri Melarang Pemda Rekrut Honorer Baru
Rabu 19-08-2026,22:05 WIB
Karhutla di Kalteng, Polisi Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka
Terkini
Kamis 20-08-2026,19:00 WIB
BPBD Samarinda Petakan Risiko Kekeringan, 50 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam Gagal Panen
Kamis 20-08-2026,18:30 WIB
Kekeringan Ancam Sekitar IKN, BPBD PPU Kirim 62 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Karang Jinawi
Kamis 20-08-2026,18:00 WIB
Kasus Tukang Tidak Dibayar Pihak Kopdes Merah Putih di Kukar, Kades Sambera Baru: Desa Hanya Siapkan Lahan
Kamis 20-08-2026,17:18 WIB
Borneo FC Tutup TC Yogyakarta dengan Dua Laga Uji Coba
Kamis 20-08-2026,16:36 WIB