Koodinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis. (Ariyansah/Disway Kaltim) === Balikpapan, DiswayKaltim.com-Terhitung Rabu (8/1) nanti, wali kota dan wakil wali kota Balikpapan dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan. Ini ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis. "Tidak ada mutasi, pergantian pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan," katanya, kepada Disway Kaltim, Jumat (3/1). Itu disampaikan berkaitan dengan tahapan pilkada serentak. Di mana, Balikpapan salah satu daerah yang melaksanakan. "Dasar hukumnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," lanjutnya. Dalam UU tersebut, pada pasal 71 ayat (2) tertulis, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Dari pasal itu, Bawaslu Balikpapan kemudian mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Dari UU nomor 10 tadi, tidak boleh ada pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Di PKPU nomor 16, penetapan pasangan calon itu 8 Juli 2020. Berarti, dilarang melakukan penggantian pejabat mulai tanggal 8 Januari," jelas Ahmadi. Bila kepala daerah, melakukan pergantian pejabat tanpa ada persetujuan tertulis dari menteri, Bawaslu akan bertindak. Memproses tindakan tersebut sesuai hukum yang berlaku. "Kami fokusnya di UU nomor 10. Kami memberitahukan ini, sebagai bentuk pencegahan agar wali kota atau wakil wali kota tidak melanggar. Sehingga ini juga bentuk imbauan," katanya. Ditanya tafsir larangan mutasi sebagai upaya mencegah ASN terlibat politik, serta mencegah penyelewengan kekuasaan, Ahmadi enggan mendetail. "Kalau tafsir, itu ranahnya politis. Bukan kewenangan kami (Bawaslu). Kami enggak sampai ke sana. Bukan kewenangan kami menafsirkan itu. Kami tidak berkomentar untuk itu," pungkasnya. (sah/hdd)
Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN
Jumat 03-01-2020,22:01 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,12:00 WIB
Paser Siapkan 139 Mobil dan Bus untuk Kontingen Porprov Kaltim 2026
Selasa 26-05-2026,13:31 WIB
Disbudpar Berau Tunggu Kejelasan Pemprov Kaltim Soal Skema BLUD Pulau Kakaban
Selasa 26-05-2026,18:00 WIB
Kurir Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Balikpapan, Sembunyikan 1 Kilogram Sabu dalam Korset
Selasa 26-05-2026,12:40 WIB
Beauty of Serie A, Dua Klub Italia Buat Kejutan di Akhir Musim
Selasa 26-05-2026,13:13 WIB
Pansus I DPRD Paser Siapkan Payung Hukum untuk Pengembangan Pemuda
Terkini
Rabu 27-05-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, Iduladha 1447 Hijriah, Cek di Sini!
Selasa 26-05-2026,22:30 WIB
Pemkab Kukar Serahkan Bantuan 2 Ekor Sapi Kurban di Muara Badak
Selasa 26-05-2026,22:00 WIB
Bupati Kutim Serahkan Sapi Kurban Presiden Hampir 1 Ton ke Masjid Al-Falah
Selasa 26-05-2026,21:30 WIB
Sungai Mahakam Jadi Dilema Bagi Masyarakat Mahulu, Wabup Tekankan 3 Poin Menghadapi Banjir
Selasa 26-05-2026,21:00 WIB