Koodinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis. (Ariyansah/Disway Kaltim) === Balikpapan, DiswayKaltim.com-Terhitung Rabu (8/1) nanti, wali kota dan wakil wali kota Balikpapan dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan. Ini ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis. "Tidak ada mutasi, pergantian pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan," katanya, kepada Disway Kaltim, Jumat (3/1). Itu disampaikan berkaitan dengan tahapan pilkada serentak. Di mana, Balikpapan salah satu daerah yang melaksanakan. "Dasar hukumnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," lanjutnya. Dalam UU tersebut, pada pasal 71 ayat (2) tertulis, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Dari pasal itu, Bawaslu Balikpapan kemudian mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Dari UU nomor 10 tadi, tidak boleh ada pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Di PKPU nomor 16, penetapan pasangan calon itu 8 Juli 2020. Berarti, dilarang melakukan penggantian pejabat mulai tanggal 8 Januari," jelas Ahmadi. Bila kepala daerah, melakukan pergantian pejabat tanpa ada persetujuan tertulis dari menteri, Bawaslu akan bertindak. Memproses tindakan tersebut sesuai hukum yang berlaku. "Kami fokusnya di UU nomor 10. Kami memberitahukan ini, sebagai bentuk pencegahan agar wali kota atau wakil wali kota tidak melanggar. Sehingga ini juga bentuk imbauan," katanya. Ditanya tafsir larangan mutasi sebagai upaya mencegah ASN terlibat politik, serta mencegah penyelewengan kekuasaan, Ahmadi enggan mendetail. "Kalau tafsir, itu ranahnya politis. Bukan kewenangan kami (Bawaslu). Kami enggak sampai ke sana. Bukan kewenangan kami menafsirkan itu. Kami tidak berkomentar untuk itu," pungkasnya. (sah/hdd)
Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN
Jumat 03-01-2020,22:01 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,15:32 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Kutim Lesu, Pengamat Ingatkan Jangan Bergantung SDA
Rabu 18-03-2026,14:38 WIB
Penukaran Uang Berakhir, BRI Bontang Salurkan Uang Rp 2,6 Miliar
Rabu 18-03-2026,14:19 WIB
Harga Bahan Pokok di Muara Wahau Mulai Naik Jelang Idulfitri
Rabu 18-03-2026,17:55 WIB
Selain Mendata Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Polres Kukar juga Buka Penitipan Kendaraan
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Usai Rute Berau–Tarakan, Dishub Bidik Jalur Laut ke Sulawesi dari Dermaga Teluk Sulaiman
Terkini
Kamis 19-03-2026,13:00 WIB
Hari Raya Nyepi 2026 di Samarinda: Umat Hindu Jalani Catur Brata dalam Hening 24 Jam
Kamis 19-03-2026,12:52 WIB
Jamaah Tarekat Syattariyah dan Naqsyabandiyah Sudah Rayakan Idul Fitri, Gunakan Hisab Metode Apa?
Kamis 19-03-2026,12:00 WIB
Penjualan Tembus 5 Ton di GPM, TPI Sambaliung Agendakan Pasar Ikan Murah Bulanan
Kamis 19-03-2026,11:00 WIB
Cegah Gratifikasi, Wagub Kaltim Melarang ASN Terima Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,10:01 WIB