Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis. (Ariyansah/Disway) === Balikpapan, DiswayKaltim.com-Bawaslu Balikpapan memberi peringatan kepada wali kota dan wakil wali kota agar tak melakukan mutasi ASN sejak Rabu (8/1). Itu berdasarkan bunyi pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Isinya pasalnya, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," jelas Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis, kepada Disway Kaltim, Jumat (3/1). Bila kepala daerah tetap melaksanakan pergantian pejabat pada 8 Januari hingga hari-hari berikutnya, tanpa persetujuan menteri, akan ada sanksi yang menunggu berdasarkan UU nomor 10 tersebut. "Sanksinya, kalau kepala daerah ingin maju lagi, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU. Itu tertuang dalam pasal 71 ayat (3), UU Nomor 10," bebernya. Jika kepala daerah tak lagi maju di Pilkada Balikpapan, seperti saat ini misalnya. Maka, bila terjadi pergantian pejabat yang melanggar UU tersebut, yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling lama enam bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 6 juta. "Dalilnya pasal 188 UU nomor 10 itu. UU itu jadi patokan kami. Bila terjadi pelanggaran itu, maka Bawaslu yang proses melaporkan ke yang berwajib," ungkap Ahmadi Azis. Terkait ini, Bawaslu Balikpapan membuka posko aduan. Untuk menampung laporan masyarakat bila mengetahui adanya pergantian pejabat atau mutasi di lingkungan Pemkot Balikpapan, di tanggal tersebut maupun hari-hari berikutnya. "Bagi yang mengetahui adanya mutasi, silakan laporkan. Baik masyarakat, maupun ASN. Identitas dijamin dirahasiakan. Kami membuka posko aduan. Memang instruksi dari pusat. Bawaslu RI," pungkas Azis. (sah/hdd)
Mutasi ASN, Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Jumat 03-01-2020,21:48 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,15:32 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Kutim Lesu, Pengamat Ingatkan Jangan Bergantung SDA
Rabu 18-03-2026,12:59 WIB
Momentum Mudik Lebaran 2026, Extra Flight di Bandara SAMS Sepinggan Habis Terjual
Rabu 18-03-2026,14:38 WIB
Penukaran Uang Berakhir, BRI Bontang Salurkan Uang Rp 2,6 Miliar
Rabu 18-03-2026,17:55 WIB
Selain Mendata Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Polres Kukar juga Buka Penitipan Kendaraan
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Usai Rute Berau–Tarakan, Dishub Bidik Jalur Laut ke Sulawesi dari Dermaga Teluk Sulaiman
Terkini
Kamis 19-03-2026,12:00 WIB
Penjualan Tembus 5 Ton di GPM, TPI Sambaliung Agendakan Pasar Ikan Murah Bulanan
Kamis 19-03-2026,11:00 WIB
Cegah Gratifikasi, Wagub Kaltim Melarang ASN Terima Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,10:01 WIB
Pengesahan Kamus Pokir DPRD Kaltim Tertunda, Mekanisme Paripurna Disorot
Kamis 19-03-2026,09:04 WIB
Daya Beli Konsumen Turun, Pengusaha Kuliner di Balikpapan Keluhkan Penurunan Omzet
Kamis 19-03-2026,08:00 WIB