PEMBAYARAN NON TUNAI DI SPBU

Kamis 02-01-2020,10:23 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Maniksan melakukan pemantauan di SPBU di Tarakan, Senin (30/12).(ist) PT Pertamina (Persero) segera menerapkan pembayaran non tunai atau cashless untuk transaksi pengisian BBM di seluruh SPBU di Indonesia pada tahun 2020 sebagai upaya digitalisasi SPBU. "Terkait digitalisasi SPBU akan kita selesaikan pada triwulan pertama 2020. Kita juga akan mendorongcashless paymentuntuk seluruh transaksi di SPBU," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati usai kegiatan Penyerahan SK Kuota BBM Subsidi di Kantor BPH Migas Jakarta, Senin (30/12). Nicke menjelaskan pembayaran nontunai dan digitalisasinozzlepada SPBU ini merupakan upaya Pertamina agar BBM khusus penugasan seperti premium dan BBM subsidi solar dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta agar Pertamina dapat menerapkan digitalisasi SPBU pada Juni 2020. "BPH Migas meminta agar sisa target tersebut dilaksanakan tepat waktu dan juga Pertamina dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa kepada Antara. Fanshurullah mengatakan pihaknya meminta agar badan usaha penyalur BBM dapat melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pengisian BBM dan nantinya apabila dilakukan pembatasan pembelian solar/premium harian. "Pembelian tersebut otomatis tercatat di seluruh SPBU sehingga apabila terjadi pembelian diatas batas maksimum, kendaraan tidak bisa dilayani karena sistem nozzle otomatis terkunci," kata dia. Ada pun pemberlakuan digitalisasinozzleakan diterapkan di 5.518 SPBU agar pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT)/BBM bersubsidi jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium tepat sasaran dan volume. Hingga 27 Desember 2019, telah terealisasi sebanyak 2.740 SPBU, dengan sejumlah 2.552 SPBU yang telah tersedia perangkatEDC(electronic data capture). Dari jumlah 2.552 SPBU tersebut, baru 601 SPBU yang sudah melaksanakan pencatatan transaksi terkait nomor polisi kendaraan. Selain pengawasan JBT dan JBKP tahun 2020 menggunakanIT Nozzle, BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan lapangan secara langsung dengan melibatkan berbagai Instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dipantau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan melakukan pemantauan di stasiun pengisin bahan bakar umum (SPBU) di Tarakan, Senin (30/12). Pemantauan terkait pembatasan BBM. Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Maniksan melakukan pemantauan di SPBU seluruh Tarakan. "Baru ada dua SPBU yang kami pantau yakni di Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Mulawarman," kata Hanip. Dia menjelaskan, anggota Satpol PP yang disiagakan sebanyak 20 personel yang di dibagi dua shif. "Anggota mulai bertugas pada pukul 06.00 Wita di SPBU. Pemantauan tergantung dari perkembangan situasi di lapangan," kata Hanip. Ia menambahkan bahwa hasil pemantauan di lapangan, warga yang membeli di SPBU merasa senang karena dapat memperoleh premium. Sebelum dilakukan pembatasan pembelian BBM, antrean di SPBU panjang. Hal ini juga menghindari pembelian BBM berulang-ulang oleh para pengetap. "Kalau dulu premium sudah habis di SPBU pagi hari dan antrean panjang," kata Hanip kepada Antara. Sebelumnya, Wali Kota Tarakan, Khairul menerbitkan surat edaran nomor : 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diterbitkan Jumat (27/12). Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik SPBU di Tarakan dan seluruh masyarakat pengguna BBM. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kendaraan roda 4 pembelian BBM jenis solar maksimal Rp150 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda 6 untuk pembelian solar maksimal Rp250 ribu per hari. Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda 2 dan roda 3 maksimal pembelian Rp30 ribu per hari dan kendaraan roda 4 maksimal pembelian Rp150 ribu per hari. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait