Hanya Tiga Reklame di Paser yang Kantongi Izin

Kamis 04-07-2024,18:50 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

BACA JUGA : Bisa Di-Reimburse, Peserta BPJS Diperbolehkan Beli Obat di Luar Rumah Sakit

Raperda itu inisiatif DPRD Paser, guna memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di daerah. Selain itu, erat kaitannya dengan peningkatan PAD.

"Raperda tentang penyelenggaraan reklame nantinya terdapat  pajak retribusi, izin, tata letak, pengaturan penataan dan pemetaan hingga pada penempatan yang menyesuaikan tata ruang kota," tandas Basri.

Kategori :