BACA JUGA : Bisa Di-Reimburse, Peserta BPJS Diperbolehkan Beli Obat di Luar Rumah Sakit
Raperda itu inisiatif DPRD Paser, guna memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di daerah. Selain itu, erat kaitannya dengan peningkatan PAD.
"Raperda tentang penyelenggaraan reklame nantinya terdapat pajak retribusi, izin, tata letak, pengaturan penataan dan pemetaan hingga pada penempatan yang menyesuaikan tata ruang kota," tandas Basri.