Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Setelah tenggat waktu itu atau akhir Desember 2024, sistem kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Setelah tenggat waktu itu atau akhir Desember 2024, sistem kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.