Honorer yang Diangkat PPPK di Paser Berpotensi Berkurang

Kamis 27-06-2024,13:40 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Setelah tenggat waktu itu atau akhir Desember 2024, sistem kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.

 

Kategori :