Penerimaan Siswa SD dan SMP di Paser Dimulai Awal Juli, Berikut ini Jadwalnya

Kamis 13-06-2024,07:49 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Hariadi

Selanjutnya PPDB melalui jalur prestasi, terbuka untuk kompetensi akademik maupun non akademik. Ia menuturkan, bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan tidak lewat dari tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Disdikbud menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA: Peduli Penyandang Disabilitas, Kideco Kembangkan Sekolah Inklusi

 

Jadwal PPDB Kabupaten Paser, Tahun Ajaran 2024/2025

A. Pendaftaran: 1-10 Juli 2024

  • Jalur Afirmasi: 1-2 Juli 2024
  • Jalur Prestasi: 1-2 Juli 2024
  • Jalur Perpindahan Orangtua: 1-2 Juli 2024
  • Jalur Zonasi: 3-5 Juli 2024

B. Pengumuman:

  • Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua: 3 Juli 2024
  • Jalur Zonasi: 6 Juli 2024

C. Pendaftaran Ulang: 8-10 Juli 2024

D. Tempat Pendaftaran Online: ppdb.paserkab.go.id

E. Syarat Pendaftaran:

1. Zonasi: 

  • Kuota 70% (SD) dan Minimal 50% (SMP)
  • Berdomisili di zona terdekat sekolah
  • Alamat domisili siswa diterbitkan 1 tahun sebelum dibuka ajaran baru

2. Afirmasi:

  • Kuota 15%
  • Bukti keterangan tidak mampu (PIP/PKH)

3. Perpindahan Orang Tua

  • Kuota 5%

4. Prestasi

  • Akademik & Non Akademik
  • Bukti Prestasi
  • Paling singkat 6 bulan dan tidak lewat dari 3 tahun sebelum PPDB
Kategori :