Selanjutnya PPDB melalui jalur prestasi, terbuka untuk kompetensi akademik maupun non akademik. Ia menuturkan, bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan tidak lewat dari tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Disdikbud menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
BACA JUGA: Peduli Penyandang Disabilitas, Kideco Kembangkan Sekolah Inklusi
Jadwal PPDB Kabupaten Paser, Tahun Ajaran 2024/2025
A. Pendaftaran: 1-10 Juli 2024
- Jalur Afirmasi: 1-2 Juli 2024
- Jalur Prestasi: 1-2 Juli 2024
- Jalur Perpindahan Orangtua: 1-2 Juli 2024
- Jalur Zonasi: 3-5 Juli 2024
B. Pengumuman:
- Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua: 3 Juli 2024
- Jalur Zonasi: 6 Juli 2024
C. Pendaftaran Ulang: 8-10 Juli 2024
D. Tempat Pendaftaran Online: ppdb.paserkab.go.id
E. Syarat Pendaftaran:
1. Zonasi:
- Kuota 70% (SD) dan Minimal 50% (SMP)
- Berdomisili di zona terdekat sekolah
- Alamat domisili siswa diterbitkan 1 tahun sebelum dibuka ajaran baru
2. Afirmasi:
- Kuota 15%
- Bukti keterangan tidak mampu (PIP/PKH)
3. Perpindahan Orang Tua
- Kuota 5%
4. Prestasi
- Akademik & Non Akademik
- Bukti Prestasi
- Paling singkat 6 bulan dan tidak lewat dari 3 tahun sebelum PPDB