KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengevaluasi kinerja pemerintah melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus, Hepnie Armansyah dalam rapat paripurna ke-24 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
"LKPJ adalah laporan yang memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD," jelasnya.
Selain itu dirinya menambahkan, bahwa LKPJ merupakan alat untuk menyampaikan capaian kinerja bupati Kutim secara transparan.
"Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran," tambahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan LKPJ. Pada 21 Maret 2024, Bupati Kutai Timur telah menyampaikan LKPJ dalam Sidang Paripurna DPRD Kutim.
"DPRD Kabupaten Kutai Timur segera membentuk panitia khusus yang akan melakukan pembahasan melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024," katanya.
Penyusunan LKPJ ini juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. "Penyusunan LKPJ mengacu pada peraturan pemerintah dan Permendagri," tegasnya.
Kata dia, panitia khusus telah melaksanakan berbagai pembahasan dan kunjungan kerja untuk mengevaluasi LKPJ. "Tim pansus telah melakukan beberapa rangkaian dengan jadwal rapat intern pada tanggal 21 Maret 2024, rapat dengan SKPD pada tanggal 25 Maret 2024-4 April 2024, rapat intern pada tanggal 29 April 2024, uji petik sampel proyek multiyears pada tanggal 2-3 Mei 2024, kunjungan kerja pada tanggal 5-8 Mei 2024, dan finalisasi pada tanggal 13 Mei 2024," tuturnya.
DPRD Kutim berharap rekomendasi yang diberikan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan. (*/adv/one)
Post View: