Kata Joni, Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Wahau Fokus pada Penegakan Aturan

Senin 03-06-2024,20:58 WIB
Editor : Devi Alamsyah


--
KUTIM, NOMORSATUKALTIM- Selain peraturan daerah (Perda) HIV, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, juga menyempaikan bahwa sosialisasi Perda Ketertiban Umum juga difokuskan di Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam wawancaranya di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menyampaikan bahwa sosialisasi perda ketertiban umum difokuskan di Wahau.

"Kalau di Wahau itu ketertiban umum, ini karena ketertiban umum itu kita bahas yang di kota. Makanya nanti di pansus akan diundang tokoh-tokoh masyarakat yang di kota Sangatta Utara. Nanti kita akan hadirkan untuk membahas perda itu," ungkap Joni.

Ia menjelaskan bahwa fokus pada ketertiban umum di Wahau disebabkan oleh perlunya peningkatan penegakan aturan dan ketertiban di wilayah perkotaan.

"Kita ingin memperkuat penegakan aturan di kota. Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang ada," tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting dalam proses ini.

 "Tokoh-tokoh masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan dapat diterima oleh masyarakat," jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi perda yang masih bersifat rancangan.

 "Sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan," katanya.

Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.

 "Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.

 "Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya," tambah Joni.

Post View:

Kategori :