--
KUTIM, NOMORSATUKALTIM– Fraksi PDIP DPRD Kutai Timur meminta pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat, dan ahli Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda Ketertiban Umum.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD) Kutim, Faizal Rachman ketika membacakan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum pada sidang paripurna, Selasa 14 Mei 2024.
Nota penjelasan tersebut ia bacakan dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
"Ini untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu," ujarnya.
Faizal menekankan bahwa Perda Ketertiban Umum harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat terlalu luas yang dapat disalahgunakan.
Menurutnya, pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.
"Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Faizal meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan dan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.
Fraksi PDIP percaya bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.
"Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kutim," tambahnya.
Terakhir, Fraksi PDIP kembali mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.
"Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera," imbuhnya. (*/oke)
Post View: