Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Nekat Jual Sabu

Sabtu 25-05-2024,14:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang ibu rumah tangga berinisial MT (38) diringkus Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur atas dugaan kepemilikan dan penjualan narkotika jenis sabu.

MT terpaksa melakukan perbuatan tersebut diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (24/5/2024) malam di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Persatuan, Gang Mawar, Kelurahan Manggar Baru.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

BACA JUGA : Akmal Malik Kagumi Teluk Sumbang: Jangan Gunakan Bom Ikan Lagi

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 4,36 gram, alat ukur, timbangan digital, ponsel, buku rekap, serta sejumlah plastik klip bening.

“Yang bersangkutan, MT kini terancam hukuman penjara 6 hingga 7 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jajat saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/5/2024).

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan terus berupaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

AKP Jajat juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari bisnis haram ini.

BACA JUGA : Insiden Kebakaran di Kilang Balikpapan, Pertamina Pastikan Kegiatan Operasional Tetap Aman

Adapun penjelasan pasal tersebut yaitu pada Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Dan dengan bunyi pasal sebagai berikut, 

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”

Sedangkan Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang tindakan yang terkait dengan penggunaan narkotika, dengan bunyi pasal sebagai berikut.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

Kategori :