Ia menambahkan bahwa Kemendikbudristek akan memeriksa sejumlah PTN yang disebut mengalami kenaikan UKT fantastis dan melakukan evaluasi terhadap kenaikan tersebut.
“Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalau pun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kecemasan di masyarakat terkait isu kenaikan UKT yang tinggi.
BACA JUGA: PTN Ramai-ramai Naikkan UKT hingga 500 Persen, Permendikbud ini Penyebabnya
Sebelumnya, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) mengadu ke Komisi X DPR terkait kenaikan biaya UKT.
Perwakilan BEM SI dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Maulana Ihsanul Huda, mengungkapkan bahwa UKT di Unsoed naik sangat signifikan, mencapai 300 hingga 500 persen.
"Yang kita resahkan UKT di Unsoed ini naik melambung sangat jauh sendiri, naik bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Maulana menambahkan bahwa di Fakultas Peternakan Unsoed, UKT yang sebelumnya Rp 2,5 juta kini naik menjadi Rp 14 juta. Kenaikan ini membuat mahasiswa marah dan merasa terbebani.
Dengan komitmen Nadiem dan langkah-langkah yang akan diambil oleh Kemendikbudristek, diharapkan masalah kenaikan UKT yang tidak wajar dapat segera teratasi dan hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi tetap terjaga.