Sudah 570 Ha Dibebaskan

Rabu 25-12-2019,15:36 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie berdiskusi dengan Presiden RI Jokowi di kabin helikopter kepresidenan selama perjalanan dari Tarakan-Long Bawan, Krayan, Nunukan Kamis (19/12) lalu.(humas) TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemprov Kaltara melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara telah melakukan pembebasan lahan untuk pengembangan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor seluas 570 hektare (Ha). Pada 2017 seluas 100 Ha, dan di 2018 seluas 470 Ha. Sedangkan rencana pengadaan tanah berikutnya seluas 173,55 Ha dalam proses. Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPUPR-Perkim, Sunardi yang ditemui belum lama ini mengungkapkan, secara umum proses pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan terbuka. Baik itu data yang berhak menerima ganti kerugian maupun tumpang tindih. “Semua dilakukan secaran terbuka, bisa diakses melaluli link https://humas.kaltaraprov.go.id/pengumuman/view/3974/pengumuman. Perihal pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominatif pengadaan tanah pada kawasan pusat Pemprov Kaltara,” kata Sunardi. Disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, lahan yang tidak bermasalah telah selesai dilakukan pembayaran sebanyak 316 bidang. Kemudian yang tumpang tindih sesuai dengan UU telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor sebanyak 348 bidang. Sementara lahan yang klir tapi menolak untuk dibebaskan sebanyak 7 bidang. “Sesuai UU lahan yang tidak bermasalah itu sudah klir. Sedangkan terhadap lahan yang masih dipersengketakan kepemilikannya, ganti kerugiannya dititipkan di pengadilan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan,” ungkapnya. Pasalnya, kewenangan verfikasi administrasi pembebasan lahan ada di BPN Bulungan. Pemprov hanya sebatas penyediaan pendanaannya saja. Dirilis Humas Pemprov Kaltara, berkaitan dengan bidang Lahan Usaha (LU) transmigrasi yang tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) menjadi domain para pihak pemilik lahan dan BPN yang merupakan instansi yang mengeluarkan sertifikat. Ini sesuai dengan UU No.2/2012 Pasal 42 bahwa tanah yang bersengketa dititipkan di PN. “Selain itu, dalam pembebasan lahan KBM Tanjung Selor, seluruh proses penilaian dilakukan secara professional oleh tim appraisal yang diperoleh dari lelang terbuka jasa penilaian,” paparnya. Lebih jauh, sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2018, percepatan realisasi pembangunan KBM Tanjung Selor terus digenjot. Salah satunya terkait dengan penyediaan perumahan di KBM Tanjung Selor oleh Kementerian PUPR. Ada 2 skema yang ditawarkan Direktorat Rumah Umum dan Komersial. Pertama, skema moderat yang mempertimbangkan daya tampung maksimal perumahan berdasarkan pertumbuhan dan proyeksi penduduk alami. Pada skema ini, diprediksi pada 2035 jumlah penduduk di Tanjung Selor, Bulungan bakal mencapai 96.853 jiwa. Untuk itu, kebutuhan rumah bakal mencapai 24.213 atau ada tambahan kebutuhan rumah sebanyak 14.394 unit. Kedua, skema optimis yang mempertimbangkan daya tampung maksimal perumahan berdasarkan klarifikasi perkotaan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) di mana Kota Tanjung Selor ditetapkan sebagai Kota Sedang. “Sesuai arahan klasifikasi kota sedang, minimal mencapai 400 ribu jiwa. Sementara daya tampung maksimal pada kota sedang bisa mencapai 455.592 jiwa. Untuk itu, diperkirakan kebutuhan penyediaan rumah mencapai 104.079 unit bagi ASN dan umum,” tutupnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait