Pilkada 2020, KPU Kukar akan Gunakan Aplikasi e-Rekap

Jumat 20-12-2019,20:06 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah. (Rafii/Disway Kaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Sistem elektronik berbasis aplikasi e-Rekap mulai diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Ini buntut suksesnya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Pemilu sebelumnya. Dengan adanya e-Rekap  diharapkan mempermudah petugas KPU. "Artinya dari KPPS bisa langsung melaporkan ke KPU Kabupaten atau kota tanpa harus melalui rapat pleno,” jelas Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah kepada Disway Kaltim, Kamis (19/12/2019) siang. Dengan adanya e-Rekap juga bisa meminimalisasi tingkat kesalahan dan mencegah adanya kecurangan saat pelaksanaan pemilu. Tapi  yang menjadi kendala adalah jaringan internet di tiap kecamatan. Jika ingin aplikasi berjalan lancar, jaringan internet harus bagus. "Karena itu KPU RI masih terus mengkaji rencana (e-Rekap,red) tersebut," pungkas Nofand. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait