Timbang-Timbang Pembangunan RS

Kamis 19-12-2019,15:51 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Rencana pembangunan rumah sakit tipe B di Kabupaten Berau, menuai pro dan kontra antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, dengan sejumlah anggota DPRD Berau, terkait penempatan lokasi pembangunannya. Polemik itu, menggiring opini masyarakat yang menganggap pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan, dinilai ditunggangi kepentingan. Sehingga pelaksanaan tidak dilakukan di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai. Ketua Komisi III DPRD Berau, H Saga, menyikapi kenapa peningkatan dan pembangunan rumah sakit tidak dilaksanakan di RSUD dr Abdul Rivai. Dia menjelaskan, ada beberapa faktor yang memaksa pembangunan rumah sakit harus dialihkan ke lokasi lain. “Banyak aspek yang mendasari, mulai dari luasan lahan dan dampak pelayanan kesehatan selama pengerjaan pembangunan berlangsung,” katanya kepada Disway Berau, Selasa (17/12). Dijelaskan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, peningkatan status rumah sakit tipe C ke tipe B membutuhkan luasan lahan sekira 10 hektare. Sementara, lokasi RSUD dr Abdul Rivai tidak memenuhi syarat tersebut. Menurutnya, peningkatan status rumah sakit mendesak untuk dilakukan, seiring peningkatan status Rumah Sakit Pratama (RSP) Talisayan. Jika status kedua rumah sakit sama, RSP Talisayan tidak dapat melakukan rujukan ke RSUD Abdul Rivai. “Kalau tidak segera disikapi dengan dipindah dan dinaikkan statusnya, pelayanan kesehatan di Berau kedepan akan terganggu,” ucapnya. Selain itu, kesepakatan pemindahan lokasi pembangunan rumah sakit juga didasari teknis pelaksanaan pembangunan yang akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang direncanakan tahun 2020. Proses pengerjaan dinilai akan menganggu istirahat dan pemulihan kesehatan pasien. “Yang menjadi pertanyaan, jika bangunannya dibongkar mau dipindah ke mana pasiennya? Suara bising pengerjaan bangunan juga akan menganggu pasien,” jelasnya.(selengkapnya lihat grafis) “Itu salah satu aspek yang mendasari, kenapa lokasinya harus dipindahkan ke lokasi lain,” tambahnya. Saga juga menilai, tidak ada pro maupun kontra pelaksanaan pembangunan, hanya berbeda pendapat terkait lokasi penetapan rumah sakit. Di mana, pemerintah menginginkan pembangunan di ring road segmen II Kalimarau, sementara DPRD menginginkan lokasi di eks PT Inhutani. “Kami hanya menyepakati anggaran dan memberikan solusi terbaik pelaksanaan pembangunan. Tetap eksekutor berada di tangan pemerintah,” jelasnya. Menggiring kembali pembangunan rumah sakit pada perencanaan tahun 2014, yakni eks Inhutani, bukan tanpa alasan. Dorongan itu, terkait pertanggung jawaban anggaran yang telah digelontorkan sebesar Rp 5 miliar, untuk proses perencanaan pembangunan. Mulai merancang detail engeneering design (DED), Feasibility study (FS) dan masterplan telah tuntas dilakukan. “Jika pindah lokasi, tentu proses pecencanaan ulang akan dikaji ulang. Tiap lokasi memiliki FS atau studi kelayakan berbeda, begitu pula master plan dan DED-nya,” sebutnya. Kendati demikian, bukan berarti pihaknya menolak keinginan pemerintah melaksanakan pembangunan di segmen II Kalimarau. Namun, Saga meminta agar pemerintah dapat menimbang dampak hukum anggaran yang telah digelontorkan di eks Inhutani. Selain itu, dirinya juga meminta Dinas Pertanahan (Distan) Berau segera menuntaskan pembebasan lahan di segmen II, agar pelaksanaan pembangunan bisa dilelang DPUPR sebelum akhir tahun 2019. “Kami harapkan, permasalahan di lapangan segera dituntaskan. Agar pengerjaan rumah sakit juga bisa dipercepat,” tandasnya.(*/jun/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait