DPRD Samarinda Ungkap Praktik Calon Uji Kir

Rabu 18-12-2019,21:03 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Praktik percaloan di kantor Uji Kir Samarinda, diduga satu diantara penyebab bocornya pendapatan daerah. ===========   Samarinda, DiswayKaltim.com - Praktik calo terjadi di Kantor Uji Kir Samarinda, Jalan Ringroad. Kegiatan tersebut diduga sudah lama dilakukan. Kasus tersebut terkuak saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Samarinda, Rabu (18/12/2019). Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin mengatakan, informasi tersebut diketahuinya dari aduan masyarakat mengenai adanya praktik haram tersebut dalam uji kir. "Kami tanyakan ke supir, dia bilang setor Rp 250 ribu untuk lulus uji kir. Padahal ketentuan hanya dipungut Rp 30 ribu," ujar Fuad kepada wartawan seusai sidak. Politikus Gerindra ini menambahkan, praktik calo dilakukan oknum eks pegawai. Sang calo diketahui tak lagi bekerja. Namun praktik ini masih tetap berjalan. Temuan ini sekaligus menjawab pungutan pajak bocor selama ini. Praktik calo menyamarkan pendapatan dari uji kir padahal potensi pajak dari sektor ini cukup tinggi. "Pantasan kebocoran PAD kita masih banyak. Ada oknum-oknum nakal di lapangan," cetusnya. Lebih lanjut, Komisi II DPRD berencana memanggil OPD terkait untuk mengevaluasi temuan di lapangan. "Kami akan panggil Dinas Perhuhungan Samarinda. Kami akan gali. Seperti tadi kami kejar terus akhirnya mengaku," pungkasnya. (mic/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait