Untuk diketahui, Loka POM adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Tugas utama Loka POM yaitu melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana serta fasilitas produksi dan distribusi obat dan makanan.
Loka POM juga bertanggung jawab atas sertifikasi produk, pengujian obat dan makanan, serta pengawasan fasilitas kefarmasian. Dan fungsi Loka Pom sendiri adalah untuk memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar di pasar aman untuk konsumsi publik.