Berurai Air Mata, Rosdiana Divonis Delapan Tahun Penjara

Selasa 17-12-2019,21:59 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Rosdiana tertunduk mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Mubin/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan Rosdiana divonis bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara. Disertai denda enam bulan kurungan jika tak mampu mengembalikan uang senilai Rp 200 juta. Rosdiana juga diminta mengembalikan uang Rp 5 miliar dengan subside satu tahun penjara. Hakim mengetengahkan sejumlah pertimbangan. Rosdiana dinilai turut serta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam proses pengadaan lahan RPU Balikpapan. Setelah mendengar pembacaan putusan tersebut, Rosdiana berurai air mata. Dalam keadaan tertunduk, ia berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Di hadapan majelis hakim, perempuan yang sudah uzur itu mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Kepada media ini, Rosdiana menyebut para saksi berlaku tidak jujur dalam menyampaikan kesaksian di sidang. Namun dia tidak bersedia menyebut nama-nama saksi yang diakuinya tidak jujur itu. “Saya minta tidak disebutkan. Biarkan Allah yang menyaksikan. Mereka sudah zalim kepada ibu,” kata Rosdiana, Selasa (17/12/2019). Penasehat Hukum Rosdiana Agus Wijayanto mengatakan, upaya banding akan dilakukan setelah dirinya menerima dan mempelajari salinan putusan dari majelis hakim Tipikor Samarinda. “Kalau memang ada novum baru, kita bisa banding. Upaya banding ada. Insyaallah ya,” ucap Agus. Ia menyebut, fakta baru telah didapatkan Agus beserta tim hukum Rosdiana. Salah satunya, putusan bebas dari Mahkamah Agung terhadap Noorlenawati dan Ratna Panca Mardani. “Mungkin itu bisa dipertimbangkan hakim untuk banding,” katanya. Berdasarkan pembelaan yang dibacakan Agus, putusan hakim dinilainya tidak tepat. Ia berdalih, proses jual beli lahan untuk RPU Balikpapan tidak melanggar hukum. “Jual beli itu sah. Tidak ada perbuatan melawan hukumnya di situ. Itu yang dikesampingkan,” tegasnya. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait