JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Setiap dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Kini SIP sudah bisa diurus secara digital, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini SIP sudah bisa diurus melalui MPP Digital. Sebab, SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi saat menghadiri peresmian MPP Digital baru-baru ini.
BACA JUGA: AJI Samarinda-Yayasan Mitra Hijau Adakan Pelatihan Bagi Jurnalis, Bahas Isu Transisi Energi
SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.
BACA JUGA: BREAKING NEWS!! Pesawat Cargo dari Tarakan Menuju Binuang Dilaporkan Hilang Kontak
Proses Mengurus SIP
Adapun pemadanan dilakukan dengan mengintegrasikan data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik dari SATUSEHAT SDMK dengan sistem dari MPP Digital.
Integrasi ini akan semakin mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan, karena semuanya bisa dilakukan dalam satu tempat.
“Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” ucap Budi.
BACA JUGA: Masjid Agung Nurul Falah Grogot jadi Salah Satu Spot Berburu Takjil