Dua Pengedar Narkoba di Balikpapan Diciduk, Polisi Amankan Sabu 2,58 Gram

Kamis 29-02-2024,17:45 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dua pengedar narkoba diciduk polisi di Balikpapan dalam waktu berdekatan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,58 gram dan satu unit sepeda motor.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan bahwa penangkapan pertama dengan tersangka berinisial AS dilakukan oleh Unit Buser Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tersangka AS (20) yang berprofesi sebagai mekanik, kedapatan membawa 0,31 gram sabu dalam satu plastik klip dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Letjen Suprapto Depan SPBU Kebun Sayur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Dan pada hari yang sama, Ipda Sangidun mengutarakan bahwa sekitar pukul 22.00 Wita, Buser Polsek Balikpapan Barat mengamankan kembali seorang tersangka berinisial MR (26) di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. 

“Dari tangan MR, petugas berhasil menyita 3 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,27 gram yang disimpan di dalam dompet hitam kecil,” ungkap Ipda Sangidun.

Mengenai jerat pasal yang disematkan, ia mengatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pada Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika mengatur bahwa, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”.

Sedangkan pada Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika mengatur bahwa, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar”.

Disamping itu Ipda Sangidun juga mengatakan bahwa menjelang momentum Ramadhan 2024, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan suasana kota Balikpapan yang jauh dari peredaran narkoba.

“Mari kita saling menjaga, mengingatkan anak, saudara, serta tetangga kita untuk saling menjaga dari keterlibatan narkoba dan sejenisnya. Terutama agar lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkas Sangidun.

Kategori :