Teknisi PT Telkom yang tersengat listrik di jaringan TM milik PLN.(ISTIMEWA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Pekerja atau teknisi PT Telkom (Indihome) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb, usai tersengat listrik milik PT PLN (Persero) di Jalan SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, Jumat (13/12). Pejabat K3L PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Berau, Rendra Alfian membenarkan kejadian tersebut. Ihwalnya, dua orang petugas Telkom sedang melakukan pengerjaan pemasangan sambungan baru Indihome, di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 11.00 Wita. Pada saat pengerjaan, korban (petugas Telkom) menempatkan tangga di antara tiang Telkom, dengan jaringan Tegangan Menengah (TM) 20 Kilo Volt (kV) Excess Power, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati. Lanjutnya, jarak antartiang Telkom dengan jaringan Excess Power hanya sekitar 0,5 meter. Saat korban melakukan pengerjaan, tangga tergelincir dan menyentuh jaringan Excess Power menyebabkan ledakan diiringi busur api. “Kemungkinan, korban terpental dan pingsan. Sementara luka bakar diperkirakan akibat percikan api saat ledakan,” terangnya. Akibat kejadian itu, juga menyebabkan gangguan suplai listrik ke rumah-rumah masyarakat.”Pemadaman spontan atau otomatis terjadi ketika jaringan tersentuh benda. Namun pemadaman tidak berlangsung lama, hanya sekira 15 menit,” jelasnya. Rendra juga mengatakan, PT Telkom tidak berkoordinasi atau melaporkan pengerjaan di sekitar jaringan TM. Selain itu, konstruksi tiang Telkom terlalu dekat dengan jaringan listrik. Selain membahayakan saat melakukan pengerjaan, benda yang berada di dekat jaringan jika roboh atau menempel pada kabel TM dapat menganggu distribusi listrik atau mengakibatkan pemadaman. Sejatinya, jarak aman yaitu 2,5 meter dari berdirinya jaringan TM. “Padahal, kami telah melakukan sosialisasi melalui radio, sosial media, brosur, edukasi, instansi dan semacamnya,” sebutnya. Atas kejadian ini, Rendra berharap kepada pihak manapun yang akan melakukan pengerjaan di sekitar jaringan, dapat berkoordinasi terlebih dulu dengan PLN sebelum melakukan pengerjaan. “Ini sebagai langkah pengendalian dan knowledge sharing, terkait keselamatan ketenagalistrikan dan keamanan bekerja di sekitar jaringan TM 20 kV,” harapnya. Sementara, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasubbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian tersebut. Namun, pihaknya belum menerima laporan secara resmi terkait kecelakaan kerja oleh pegawai PT Telkom. “Benar, hanya saja laporan secara resminya belum kami terima, termasuk identitas korban,” katanya, kemarin. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), guna mengorek informasi adanya indikasi kelalaian kerja. Pihaknya juga masih menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan. “Sementara, informasi itu saja yang bisa saya berikan. Kami masih menunggu penyelidikan dari anggota di lapangan,” pungkasnya.(*/jun/app)
Pekerja Telkom Nyaris Tewas Tersengat Listrik
Sabtu 14-12-2019,10:37 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:30 WIB
Produksi Batu Bara Kaltim Naik Jadi 308,67 Juta Ton, Tertinggi dalam 5 Tahun
Selasa 28-07-2026,06:04 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 28 Juli 2026, Cek di Sini!
Senin 27-07-2026,21:01 WIB
Jembatan Mahulu Butuh Perawatan Rutin, DPRD Minta Pemprov Ubah Pola Penanganan
Senin 27-07-2026,22:05 WIB
Tiga Dekade Kudatuli, Budiono: Demokrasi Tak Boleh Kembali Dibatasi
Senin 27-07-2026,20:00 WIB
Lantik 47 Pejabat Admistrator, Bupati Kukar Pastikan Jabatan Kosong Segera Terisi
Terkini
Selasa 28-07-2026,18:30 WIB
Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027, DPRD Kukar Pastikan Pembahasan Tetap Berlanjut
Selasa 28-07-2026,18:00 WIB
Keuntungan Veda Ega dan Mario Aji di MotoGP Mandalika 2026, Track Knowledge Jadi Senjata Utama
Selasa 28-07-2026,17:39 WIB
Pasokan BBM Bersubsidi di Kutim Dibatasi, Antrean SPBU Memanjang
Selasa 28-07-2026,17:05 WIB
Bayar Tiket Ferry Penajam Transfer ke Rekening Pribadi Gerai, ASDP Tegaskan Masih DIperbolehkan
Selasa 28-07-2026,16:40 WIB