SAMARINDA, DiswayKaltim.com - Tingkat perceraian di ibu kota Kaltim tiap tahun terus naik. Hingga November 2019, menurut data dari pengadilan Agama Kelas 1-A Samarinda, sebanyak 1.767 pasangan telah bercerai. Dari jumlah itu, inisiatif perceraian paling banyak dari pihak perempuan. Yaitu 1697 orang. Sedangkan pihak laki-laki sebanyak 511 orang. Ada 13 faktor perceraian. Tapi hanya ada tiga faktor yang paling dominan. Pertama perselisihan dan pertengkaran dengan jumlah 868 perceraian. Kedua kasus ekonomi 362 perceraian. Serta terakhir disebabkan karena meninggal dunia dengan 348 perceraian. Sementara, 2016 jumlah perceraian mencapai 1.609 perkara. Selanjutnya di 2017 mencapai 1.665 perkara. 2018, angka perceraian naik signifikan menjadi 1.841 perkara. Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas I A Samarinda Muhammad Rizal mengatakan, jumlah perkara yang masuk sepanjang 2019 lebih banyak ketimbang 2018. Hanya, dari jumlah perkara perkara perceraian yang diajukan, tidak semua dikabulkan atau dijadikan putusan. Ada yang ditolak, dicabut dan melakukan mediasi. "Jadi harus sama-sama membuktikan bahwa benar-benar sudah tidak rukun lagi. Misalnya akibat pertengkaran. Mereka harus membuktikan pertengkaran itu. Dan harus ada saksi 2 orang," katanya kepada Disway Kaltim, Jumat (13/12/2019). Tren perceraian dapat dilihat dari jumlah perkara yang masuk. Rata-rata pengadilan agama sedikitnya menerima 10 hingga 15 pemohon pengajuan perkara perceraian per hari. Dari total 2.367 perkara yang masuk, 70 hingga 80 persennya perkara perceraian. Pengadilan Agama Samarinda setidaknya mengeluarkan 20 akta perceraian per hari. Dari jumlah Itu dapat diketahui berapa pasangan yang resmi bercerai setiap hari. "Setiap hari rata-rata persidangan, terkait harta bersama, harta waris, hak asuh anak hingga putusan. Rata-rata yang kami terima seluruhnya, sekitar 20 hingga 30 perkara perceraian. Jadi lebih banyak sidang putusan daripada diterima," tutupnya. Rizal menjelaskan, ada 13 kategori faktor penyebab perceraian. Namun setiap tahun perkara perceraian sebenarnya diakibatkan faktor ekonomi. "Jadi sebenarnya, setiap tahun mayoritas perceraian disebabkan faktor ekonomi," ucapnya. Dari perkara yang ditangani, Rizal melihat rata-rata perceraian tahun ini didominasi usia 30 hingga 40 tahun. "Untuk perceraian pasangan usia dini tidak banyak, tapi ada. Kami tidak mencantumkan usia dalam data laporan. Alasannya karena memang tidak ada format laporan yang dibuat khusus usia," tutupnya. (mic/hdd)
Jumlah Perceraian di Samarinda Terus Meningkat
Jumat 13-12-2019,16:46 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,10:00 WIB
Siapkan Hibah Rp 15 Milyar, Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Erau 2026
Selasa 28-07-2026,08:32 WIB
DPRD Kukar Kembali Gagal Gelar Rapat Paripurna, Ahmad Yani Ancam Surati Fraksi yang Absen
Selasa 28-07-2026,14:36 WIB
Baru Setahun Terbentuk, Push Bike Paser Sabet Prestasi di Mahakam Runbike Race 2026
Selasa 28-07-2026,08:01 WIB
Pemkab Mahulu Perjuangkan Kejelasan Status Tenaga Honorer ke Pusat
Selasa 28-07-2026,16:07 WIB
Jelang Masa Pensiun, 250 ASN Kukar Ikuti Sosialisasi Taspen dan Literasi Keuangan
Terkini
Rabu 29-07-2026,07:01 WIB
DPRD Kaltim Agendakan Kembali Pembahasan Hak Angket awal Agustus 2026
Rabu 29-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Juli 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
Selasa 28-07-2026,22:41 WIB
Petakan Kondisi Perusahaan, Apindo: Langkah Preventif Penting untuk Kurangi Potensi PHK
Selasa 28-07-2026,22:10 WIB
Pemkab Mahulu Resmi Buka Pusdiklat Paskibra 2026, Bupati Harap Semua Proses Berjalan Lancar
Selasa 28-07-2026,21:36 WIB