Glen Nirwan, Ketua HIPMI Balikpapan. (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Balikpapan tengah gundah gulana. Pangkal muaranya dari kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020. Dewan Pengupahan Kota Balikpapan sudah menetapkan UMK tahun depan, -yang artinya mulai berlaku sebulan lagi, sebesar Rp3.069.315,66. Soal keresahan para pengusaha diungkapkan Ketua HIPMI Balikpapan, Glenn Aringga Nirwan, Selasa (10/12/2019). “Saat ini para pengurus dan anggota (HIPMI) sedang mengatur waktu untuk menggelar pertemuan guna menampung keluh kesah teman-teman pelaku usaha,” ujar pengusaha di bidang infrastruktur itu. Glenn mengatakan, tidak semua anggota HIPMI adalah pengusaha besar yang sudah mapan. “Banyak anggota kami yang baru merintis usaha, memulai dari bawah dan sedang berjuang,” kata putra pebalap dan pengusaha kawakan Roy Nirwan itu. Karena itu, wajar saja jika banyak anggota HIPMI yang ‘menjerit’ lantaran keputusan pemerintah bersama Dewan Pengupahan mengerek upah sebesar 8,51 persen. HIPMI akan kembali mempertanyakan bagaimana proses penetapan UMK, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana sanksi bagi pelaku usaha yang tak mampu memberikan upah sesuai UMK. “Ini banyak anggota yang takut. Jangan-jangan nanti mereka diperiksa, denda, atau bagaimana karena tak mampu membayar sesuai UMK,” bilang Glenn. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi anggota HIPMI punya peran dalam membantu meningkatkan ekonomi daerah. Karena itu, mestinya, ujar Glenn, suara mereka juga didengar. “Bayangkan saja, kalau satu UMKM itu bisa mempekerjakan paling sedikit dua orang saja, sementara ada ratusan usaha, maka sudah banyak angkatan kerja yang terserap. Ini membantu mengurangi pengangguran juga,” jelasnya. Meski begitu, Glenn sepakat bahwa upah pekerja harus baik, karena juga akan berdampak terhadap pelaku usaha juga. Meski begitu, harus diingat pula kemampuan bayar pemberi kerja. Sehingga, dalam memutuskan UMK, bukan hanya dilihat dari sisi tenaga kerja, namun juga dilihat dari kemampuan pengusaha. “Jangan hanya dilihat dari sisi karyawan atau tenaga kerja. Tapi juga dilihat dari sisi pengusaha. Ketika kita tidak mampu membayar gaji sesuai UMK, maka bisa mematikan usaha yang ada,” tegasnya. Dia bilang, HIPMI yang anggotanya di bawah 40 tahun punya moto ‘Pengusaha Pejuang dan Pejuang Pengusaha’. “Artinya apa. Dari slogan kita bisa dilihat bahwa tidak semua anggota HIPMI itu pengusaha mapan,” ucap Glenn lagi. Untuk itu, dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan anggota HIPMI Balikpapan yang nantinya akan meminta penjelasan kepada Dinas Tenaga Kerja Balikpapan terkait keputusan UMK. “Intinya kami akan menanyakan Disnaker, komponen apa saja dalam menentukan UMK. Kemudian apabila UMKM tak sanggup membayarkan sesuai UMK apakah ada solusinya,” pungkasnya. Asal tahu saja, jumlah pengusaha yang bergabung dalam HIPMI Balikpapan sebanyak 130 pengusaha yang usianya dibawah 40 tahun. Adapun sektor usahanya berbagai macam dari konstruksi hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Balikpapan. (fey/eny)
Anggota HIPMI Resah Keputusan UMK 2020
Kamis 12-12-2019,17:34 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 28 Agustus 2026, Cek di Sini!
Jumat 28-08-2026,07:01 WIB
Logika Merdeka Bernegara (4-Terakhir): Manajemen Titik Nol
Jumat 28-08-2026,08:00 WIB
Hujan Tipis Belum Akhiri Kemarau di Samarinda: Lahan Kering, Sumber Air Menyusut
Jumat 28-08-2026,08:00 WIB
Intip Gaya Centyl Naykilla, dari Face Sticker hingga Statement Belt di Shopee 9.9
Jumat 28-08-2026,10:31 WIB
Pemkab PPU Kunci Dukungan Pusat, Bangun TPST Modern Senilai Rp117 miliar
Terkini
Jumat 28-08-2026,23:30 WIB
Izan Guevara Resmi Naik Kelas ke MotoGP 2027, Gantikan Jack Miller di Pramac Yamaha
Jumat 28-08-2026,23:00 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di Sekitar DPR/MPR
Jumat 28-08-2026,22:58 WIB
Lagu Midnight Sun Milik Zara Larsson Viral di Medsos, Ini Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Jumat 28-08-2026,22:32 WIB
Kementerian Pariwisata Turun Tangan Pulihkan Desa Adat Sade Pascakebakaran
Jumat 28-08-2026,22:25 WIB