Kepala Disdukcapil Samarinda Abdullah.
===========Samarinda, DiswayKaltim.com – Pasca ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN), perlahan jumlah penduduk di Kota Tepian meningkat. Hingga akhir 2019, tercatat 11 ribu pendatang masuk ke Ibu Kota Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Abdullah mengatakan, jumalah tersebut setara dengan dua persen dari total Wajib e-KTP di Kota Samarinda.
“Memang setelah ada penetapan IKN kita ikut terdampak, tapi masih kecil saja," katanya, Rabu (11/12/2019).
Dia menjelaskan, pendatang didominasi berasal dari pulau Jawa dan Sulawesi.
Bahkan, saat ini, para pendatang ini, berbondong mengurus perpindahan domisili, menyusul Kaltim ditetapkan sebagai IKN.
“Kita sebagai daerah penyangga untuk IKN harus siap dengan konsekuensinya," singkatnya.
Saat ini saja, jumlah warga wajib KTP di Kota Tepian sebanyak 569 ribu orang. “Mereka secara gradual mengurus perpindahan dan tersebar di 10 Kecamatan se-Kota Samarinda,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Samarinda Siswadi mengungkapkan, tidak akan ada peraturan daerah yang mengatur masuknya warga ke Benua Etam. Khususnya ke Ibu Kota Kaltim sebagai kota penyanggah IKN.
Pasalnya, hak seluruh masyarakat Indonesia untuk datang ke daerah apapun di wilayah RI. “Kita tidak bisa melarang mereka untuk datang ke Kaltim. Haknya mereka jika mau datang kesini (Kaltim). Kan mereka juga rakyat Indonesia,” pungkasnya. (mic/dah)