Pada kasus preeklamsia yang sudah berat, yang sudah terancam untuk terjadinya eklamsia, dokter sebenarnya sudah tidak ada waktu lagi untuk menunda proses persalinan untuk menyelamatkan ibu.
Adapun pada preeklamsia ringan menuju ke berat, dokter hanya boleh memberikan kesempatan apabila tensinya terkendali dan hanya untuk memberikan pematangan paru buat bayi.
“Itu pun tidak boleh lebih dari 24 jam harus sudah determinasi atau diakhiri kehamilannya. Itu semata-mata karena semua dokter kandungan di Indonesia takut kalau sudah terjadi eklamsia, hubungannya adalah dengan mortalitas atau kematian ibu yang tinggi,” ujar Gde.
Dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Rumah Sakit Polri Said Sukanto, dr. Fredrico Patria, Sp. O. G. (K.), menyatakan, penyebab terbanyak dari ibu bersalin meninggal adalah preeklamsia dan eklamsia, ketika terjadi kenaikan tekanan darah pada kehamilan yang menyebabkan kejang, sesak, dan gagal jantung.