Integrasikan Gender dalam Pembangunan Daerah

Rabu 11-12-2019,13:08 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY - Pemerintah daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Sekprov Kaltara H Suriansyah menyampaikan itu saat membuka advokasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penggerak (driver) tingkat Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Hotel Pangeran Khar, Selasa (10/12). L ebih lanjut disampaikan, pelaksanaan PUG di daerah, adalah pembentukan kelompok kerja (Pokja) PUG. “Tugas Pokja PUG ini, salah satunya adalah mendorong terlaksananya PUG di OPD-nya masing-masing dengan membentuk focal point dan menyusun rencana aksi daerah PUG,” ucap Sekprov. Secara umum, prinsip PUG telah diamanatkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. Ada 3 isu strategis yang dikedepankan, yakni peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan, peningkatan perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang dan peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait