Pernah Ditutup oleh Pemprov
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuka kembali akses penghubung Jalan Letjend S Parman menuju Jalan KH Samanhudi, Kota Samarinda.
Pembukaan akses jalan di area lahan bekas Bandara Temindung Kota Samarinda ini bisa memecah kepadatan arus lalu lintas di Kota Tepian, nama lain Kota Samarinda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana menjelaskan, akses jalan tersebut sempat ditutup karena melewati area bandara.
Lahan di kawasan bandara itu masih menjadi aset Pemprov Kaltim dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1997.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Bentuk Tim Pembebasan Lahan Warga untuk Bandara VVIP IKN
Fahmi mengatakan, Pemprov Kaltim telah menerima permintaan dari DPRD Provinsi Kaltim dan masyarakat, agar akses tersebut dibuka kembali.
Tepatnya dari Jalan Letjend S. Parman, mulai dari samping Planet Swalayan menuju Jalan KH Samanhudi eks Jalan Rajawali.
"Atas permintaan masyarakat, kami di BPKAD memang meminta izin melalui Sekda ke Gubernur Pak Isran saat itu, untuk dibuatkan jalan tembusan," terang Fahmi melalui rilis Diskominfo Kaltim, dikutip Senin (15/1/2024).
"Alhamdulillah Pak Gubernur waktu itu setuju dan saat pengerjaan dilakukan oleh DPUPR Kaltim yang didukung penuh oleh Pj Gubernur Kaltim saat ini, Pak Akmal Malik," lanjutnya.
Jalan alternatif ini, kata Fahmi, dibuka demi mengurai kemacetan arus lalu lintas di Ibu Kota Kalimantan Timur.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim tidak hanya membuka akses, tapi juga membangun jalan tersebut agar layak digunakan oleh publik.