Tragis, Korban Kekerasan Seksual Diperkosa saat Dititipkan di Panti Sosial

Minggu 14-01-2024,12:00 WIB
Editor : Hariyadi

Selanjutnya, Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup AKP Rachmad Aribowo.

 

Kategori :