BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Nanang Avianto memerintahkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Paser untuk menyelesaikan konflik warga Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang dengan para sopir truk batubara.
"Saya sudah perintahkan Kapolres Paser cek kembali lagi di sana. Harus segera diselesaikan," kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, Minggu (31/12/2023).
Kapolda menegaskan kepada Kapolres Paser agar segera menindak jika memang ada pelanggaran yang dilakukan truk pengangkut batu bara tersebut.
"Kalau memang ada pelanggaran lalu lintas, silahkan saja diproses. Saya juga tekankan, kalau memang tidak bisa diperingatkan upayakan penegakan hukum," kata Nanang.
Pada kesempatan itu Kapolda Kaltim Nanang Avianto berpesan kepada warga untuk menahan diri dan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Supaya tidak ada permasalahan baru lagi. Kita harus saling menahan diri," tegas Kapolda.
Sejak Senin (25/12) warga Batu Kajang merasa resah karena di wilayah itu dilintasi truk-truk pengangkut batubara dari Kalimantan Selatan,
Warga memblokir jalan dan melarang truk-truk tersebut untuk melintas di jalan Trans Kalimantan poros Kecamatan Muara Komam - Batu Sopang - Kuaro.
Namun demikian, ada sopir yang nekat menerabas blokade warga yang mengakibatkan konflik terbuka antara warga dengan para sopir.
Menurut keterangan warga, aktivitas pengangkutan batubara melalui jalan umum itu sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir. Selama itu juga di Batu Sopang terjadi beberapa kecelakaan hingga truk terbalik yang melibatkan truk batubara.
Pada kesempatan terpisah Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik juga menegaskan, untuk menegakkan ketentuan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012 diperlukan koordinasi dengan banyak pihak.
"Aturan penggunaan jalan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan harus ditaati para pelaku pertambangan dan perkebunan," ujarnya.
Secara lebih rinci, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kaltim, Endang Suherlan menyampaikan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kaltim. Penindakan akan dilakukan pada Januari 2024 mendatang.
Truk-truk dari Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, wilayah paling utara Kalimantan Selatan tersebut mengangkut batubara menuju pelabuhan di Kuaro, kawasan terdekat dengan Selat Makassar.
Batubara yang diangkut juga diduga berasal dari tambang ilegal, sebab penambang tidak memenuhi kewajiban mengadakan jalan sendiri untuk mengangkut batubara yang dikelolanya.
Di Kalimantan Timur telah ada Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit. Dalam perda itu ditegaskan kewajiban pengusaha pertambangan membuat jalan sendiri untuk angkutan batubara produksinya.