SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kebakaran pangkalan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pom Mini kembali terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu (27/12/2023) dini hari.
Kali ini kebakaran berlangsung di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Sedikitnya, 6 kios ludes terbakar, 2 kios rusak, serta 7 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 24 jiwa terdampak musibah kebakaran ini.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Berdasarkan informasi dihimpun oleh Nomorsatukaltim, api pertama kali muncul sekira pukul 00.05 Wita.
Api cepat membesar karena sumber utamanya berasal dari bengkel yang berdekatan dengan kios pedagang sembako yang memiliki usaha pom mini atau pertamini.
"Dugaan sementara arus pendek listrik dari bengkel, kemudian menyambar pom mini milik pedagang sembako," kata relawan Info Taruna Samarinda, Rabu (27/12/2023).
Kebakaran baru dapat dipadamkan satu jam kemudian, sekira pukul 01.05, setelah 10 unit fire truk dan 20 unit mesin pemadam portable milik Disdamkar dan PMK swasta diturunkan ke lokasi kejadian.
Petugas pemadam kebakaran sempat terkendala warga yang menonton saat menuju lokasi kejadian.
Selain itu, petugas juga kesulitan mendapatkan sumber air untuk proses pemadaman.
Sementara itu, penyebab pasti dari kebakaran ini masih dalam penyelidikan polisi.
Sebelumnya, kasus kebakaran pom mini juga terjadi di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Minggu (3/12/2023).
Kebakaran ini diduga berawal dari aktivitas pengetapan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan sambil merokok.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan Pemkot Samarinda akan mengambil tindakan dengan menyiapkan regulasi untuk Pom Mini atau Pertamini.
Sesuai ketetapan Menteri Perdagangan, menurut Andi Harun, pertamini dilarang karena melanggar peraturan perizinan distribusi BBM bersubsidi serta pengelolaannya sangat membahayakan.