JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Densus 88 Antiteror Polri menangkap 3 tersangka terorisme jaringan NII (Negara Islam Indonesia) di wilayah Tangerang, Provinsi Banten pada 16 Desember 2023 lalu.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiga tersangka itu berinisial A alias AL, H, dan SU alias S.
"Ini adalah kelompok NII Tangerang Raya. Mereka ini ada saudara A alias AL, H, dan saudara SU alias S," ujar Aswin di Bareskrim, dikutip dari Disway.id, Kamis (21/12/2023).
Berdasarkan perannya, Aswin menyebut sosok tersangka A dan H merupakan petinggi NII di tingkat Provinsi Banten.
Sementara untuk tersangka S merupakan anggota struktur di tingkat nasional.
Aswin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan jaringan kelompok NII yang ada di Indonesia.
Pasalnya Aswin menyebut jaringan NII tersebut telah dimasukkan dalam kategori DTOT oleh Pengadilan.
"Jadi sekarang kita sedang mendudukan struktur NII itu seperti apa, bersamaan juga dengan penetapan DTOT (Daftar Teroris dan Organisasi Teroris) yang ditetapkan," tuturnya.
Jaringan NII tersebut dalam aksinya diduga bertujuan untuk mengubah ideologi negara.
"Kita akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap mereka mereka yang punya tujuan untuk mengganti ideologi atau melawan pemerintahan yang sah," imbuhnya.