Kemudian pada hari Senin (18/12/2023), Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi bahwa DN sedang berada di Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
"Sekitar pukul 20.50 Wita, Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan saudara DN dan kemudian saudara DN dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.