Firli Bahuri Bantah Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Diterima

Rabu 20-12-2023,10:30 WIB
Editor : Hariyadi

Karena itu, hakim menilai permohonan Praperadilan Pemohon itu adalah kabur atau tidak jelas.

Adapun dokumen yang dibawa ke dalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Lebih lanjut, Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syharul Yasin Limpo menyatakan bersyukur atas putusan tersebut.

"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana, Selasa (19/12/2023).

Dengan adanya keputusan tersebut, kata Putu, tak ada lagi upaya hukum praperadilan Firli.

"Tidak ada upaya hukum lagi untuk melaksanakan putusan praperadilan hari ini. Kami akan melanjutkan proses penyelidikan ke tahap berikutnya, yang di mana orotitas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," jelasnya.

 

Kategori :