Akhir Bulan Batas Penyerahan Laporan Temuan BPK

Senin 08-07-2019,15:24 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kepala Inspektorat Kaltim M Saaduddin. (diswaykaltim.com) Samarinda, DiswayKaltim.com - Potensi kelebihan pembayaran proyek hingga Rp 47,816 miliar sampai saat ini masih diklarifikasi oleh Pemprov Kaltim. Pemprov meyakinkan akhir Juli mendatang laporan tersebut sudah harus diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Penegasan itu disampaikan Kepala Inspektorat Kaltim M Saaduddin di ruang kerjanya, Senin (8/7/2019). Kendati demikian, pihaknya menyebut hal itu masih berupa potensi. "Potensi itu berarti belum terjadi. Misalkan 60 hari tidak ditindaklanjuti berarti bisa terjadi demikian (kelebihan pembayaran, red). Supaya enggak terjadi makanya perlu ada klarifikasi," jelas Saadudin. Dia menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk tahun anggaran 2018 diserahkan oleh BPK pertengahan Mei lalu. Sesuai hasil rekomendasi maka pemprov harus menindaklanjuti selama 60 hari kerja. Jika mengacu hal tersebut, klarifikasi harus diberikan kembali akhir bulan ini. Saadudin menyebut sudah meminta seluruh OPD untuk memberikan klarifikasi tersebut. BPK bahkan sudah bersurat ke Inspektorat untuk mendesak penyampaian laporan tersebut. Pihaknya juga menyebut tidak semua temuan BPK tersebut berujung pidana. "Temuan itu belum tentu bermuatan pidana. Kalau pidana ada niat jahat. Kalau BPK cenderung ke hal administrasi," imbuhnya. Misalnya penghitungan volume proyek dan sebagainya. Selama 60 hari itu pula kejaksaan dan polisi tidak boleh mengintervensi. "Kami sepakat dengan penyidik dan polisi, selama 60 hari itu wilayah kami. Kalau lewat itu dan ada dugaan penyimpangan, silakan ditindaklanjuti," tegas Saadudin. Kelebihan pembayaran tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2018. Di antara temuannya adalah pembangunan jalan tol hingga runway bandara APT Pranoto. Rinciannya, potensi kelebihan pembayaran runway APT Pranoto senilai Rp 2.047.092.869. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran diakibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut kurang optimal melakukan pengawasan terhadap kinerja penyedia jasa. Kemudian kelebihan pembayaran proyek Jembatan Mahakam IV senilai Rp 2.180.268.794 pembangunan Jalan Semoi-Sepaku senilai Rp 700.022.359 dan tol Balikpapan-Samarinda seksi 1 Rp30.910.150.017 . Dari data yang dihimpun, total uang yang harus segera dikembalikan itu berjumlah Rp 47,816 miliar. (m3/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait