PKL dan Parkir Liar Ditertibkan

Sabtu 07-12-2019,12:56 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Penertiban pedagang dan parkir liar di Tanjung Redeb oleh Satpol PP Berau.(ISTIMEWA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, gencar dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau. Kali ini menjadi sasaran operasi para penegak aturan daerah, ialah para pedagang dan parkir liar yang berada di bahu jalan, kawasan Taman Sanggam, Jalan Pangeran Diguna, Kapten Tendean hingga Ke Jalan Pulau Panjang. Melalui Kepala Seksi Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dwi Heri Priono mengatakan, giat tersebut dilakukan guna memperingatkan kepada pedagang kaki lima (PKL) tentang larangan berjualan di sekitar Taman Sanggam dan parkir liar. “Kami melakukan giat guna memberikan teguran dan mengingatkan kepada para pedagang dan pemilik kendaraan bahwa ada aturan yang telah mereka langgar,”katanya kepada DiswayBerau, Jumat (6/12). Hal tersebut bukan kali pertama dilakukan. Selama ini, pihaknya terus memantau perkembangan dari PKL yang berjualan di atas trotoar dan Taman Sanggam. Jika kedepannya pedagan tidak mengidahkan teguran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Selama ini, kami diinstruksikan untuk teguran lisan dan pendataan. Tidak menutup kemungkinan akan ada perintah untuk menertibkan dan membawa barang dagangan sebagai barang bukti,”ujarnya. Dalam kesempatan itu, pihaknya tidak hanya melakukan teguran terhadap para pedagang melainkan kepada para pemilik kendaraan bermotor yang dengan sengaja memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. “Yang menjadi dasar penertiban PKL tersebut adalah Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Pasal 2 Tertib Jalan,”tuturnya. Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi tentang perda. Saat ini pihaknya pun bingung tentang bagaimana alternatif lain untuk melarang pedagang berjualan di kawasan tersebut tanpa melakukan paksaan. “Kami tidak ingin jika nanti terjadi gesekan antara masyarakat dan aparat penegak perda. Jadi kami memohon agar masyarakat lebih menghargai aturan-aturan yang beralaku di Bumi Batiwakkal,”pungkasnya.(*fst/app)

Tags :
Kategori :

Terkait