Oleh: dr Lusy Erawati.
Balikpapan, NOMORSATUKALTIM - Pada tanggal 1 Desember yang lalu telah diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia. Peringatan ini mengangkat tema “Bergerak Bersama Komunitas Akhiri AIDS 2030”. Saat ini infeksi HIV-AIDS di Indonesia semakin meningkat, sehingga kewajiban kita bersama untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit tersebut.
HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome (Kumpulan gejala yang terjadi akibat penurunan sistem kekebalan tubuh manusia). Sedangkan AIDS sendiri merupakan sekumpulan gejala dan tanda infeksi yang berhubungan dengan adanya penurunan sistem kekebalan tubuh yang didapat karena infeksi HIV.
Adapun gejala dari penyakit HIV-AIDS ini terbagi menjadi 3 fase yaitu sebagai berikut :
Fase I
Dikenal sebagai periode jendela dimana tubuh sudah terinfeksi HIV, namun pada pemeriksaan darah belum ditemukan antibodi anti-HIV. Pada fase ini gejala yang sering timbul mirip gejala flu (flu-like syndrome) dan berlangsung selama 2 minggu sampai dengan 3 bulan.
Fase II
Pada fase ini seseorang yang terinfeksi virus HIV tidak merasakan adanya gejala atau yang disebut fase laten (asimtomatik). Hal ini bisa berlangsung selama 2 tahun sampai dengan 10 tahun
Fase III
Masa AIDS, pada saat ini timbul gejala demam, penurunan berat badan, mencret jangka waktu lama, batuk yang mengarah kepada gejala TB, tumbuh jamur di mulut, kesadaran menurun karena adanya infeksi kuman toxoplasma atau cytomegalovirus.
Dokter Penyakit Dalam Di Balikpapan dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Lusy Erawati menjelaskan, adapun penularan penyakit ini dengan cara melakukan hubungan seksual tanpa pelindung (kondom dan dengan berganti-ganti pasangan), transfusi darah dan transplantasi organ dari orang yang terinfeksi HIV, penggunaan jarum yang terkontaminasi, dan transmisi vertikal dari ibu yang terinfeksi HIV ke bayinya selama kehamilan, persalinan dan menyusui.
Pencegahan penularan penyakit ini dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut : melakukan hubungan seks yang aman, dengan pasangan yang sah, tidak berganti-ganti pasangan, tidak menggunakan narkoba, atau Layanan Alat Suntik Steril (LASS) bagi pengguna narkoba suntik, mencegah penularan dari ibu ke bayi, pemberian obat anti virus (ARV) sedini mungkin, melaksanakan uji saring darah donor dan produk darah.