Polda Kaltim Ungkap Peran Marco di Kerusahan Bitung

Kamis 07-12-2023,15:29 WIB
Reporter : Suhardi
Editor : Tri Romadhani

Ia juga menyatakan bahwa MK sangat kooperatif saat ditangkap oleh anggotanya.

"Yang bersangkutan saat kita amankan sangat kooperatif. Kemudian MK juga mengakui kesalahannya," terangnya.

Sementara itu, Marco Karundeng yang dihadirkan dalam rilis tersebut menyatakan permintaan maaf di hadapan wartawan.

"Saya Marco Karundeng, meminfa maaf kepada Kapolda, umat Muslim di Bitung dan seluruh Indonesia. Saya tidak ada maksud apa-apa memposting komentar tersebut, dan saya akui saya salah," kata pria bertato tersebut.

"Terutama keluarga saya di Manado, sebagian muslim, saya minta maaf secara pribadi," lanjutnya dengan posisi tangan terikat berseragam tahanan Polda Kaltim.

"Saya siap menerima hukuman yang saya jalani saat ini. Ke depannya saya tidak akan melakukan kesalahan lagi. Saya sangat menyesal," pungkasnya.

Sementara itu, polisi memastikan bahwa MK disangkakan pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 8 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kategori :