Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Penertiban pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan, Senin (4/12/2023). Hasilnya, sebanyak 248 kendaraan terjaring razia. Dengan rincian, 148 kendaraan roda dua dan 100 kendaraan roda empat.
Kasatlantas Polres Berau, AKP Wulyadi mengatakan, pengendara yang belum membayar pajak kendaraannya, langsung diminta melakukan pembayaran kepada petugas.
Sementara, pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas, dan surat-surat kendaraannya tidak lengkap, dikenakan sanksi tindakan langsung atau tilang.
"Sampai saat ini, masih banyak pengendara yang tidak taat membayar pajak di Berau. Selain itu, juga banyak yang tidak melengkapi surat kendaraan ataupun SIM," kata Wulyadi.
Selain itu, diungkapkannya bahwa pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat terkait balapan liar yang mengganggu.
"Dengan adanya kegiatan ini, jadi sekaligus siapa tahu kami menemukan kendaraan bodong yang biasanya digunakan untuk balapan. Seperti knalpotnya yang suaranya tidak sesuai, itu juga kita tertibkan dan ditindak langsung," ujarnya.
Razia yang dilakukan, juga untuk menekan kasus pencurian sepeda motor yang masih kerap terjadi di Berau.