BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 belum dimulai, akan tetapi spanduk-spanduk Bacaleg dari berbagai Partai Politik (Parpol) ini banyak terpasang. Bahkan, pemasangan tidak sesuai dengan tempatnya seperti memasang di Pohon, sehingga mengganggu estetika Kota Balikpapan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Muhammad Najib menanggapi maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) Calon Legislatif (Bacaleg) di sepanjang Jalan Kota Balikpapan. Najib berharap seluruh Parpol dalam hal ini caleg ketika memasang Algaka dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya memperhatikan estetika kota. Pemasangan Algaka menjadi tanggung jawab Satpol PP Balikpapan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi, sesuai dengan aturan atau tidak. Apabila ada kesalahan dalam pemasangan Algaka, maka wajib untuk menertibkan. Instansi terkait akan membongkar, jika memang melanggar. Meskipun sebenarnya aturan pemasangan sudah diberitahu sebelumnya oleh Bawaslu kepada Partai.Pasang Algaka Harus Sesuai Peraturan
Sabtu 04-11-2023,11:00 WIB
Editor : Yos Setiyono
Kategori :