Pasal Berlapis Menanti Pengibar Bendera Israel di Indonesia

Minggu 26-11-2023,12:04 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pengibaran bendera Israel berlangsung dalam aksi persekusi terhadap massa aksi damai mendukung Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (25/11/2023).

Dalam video yang banyak beredar di media sosial, tampak sekelompok pria berpakaian adat mengusung bendera Bintang Daud yang merupakan bendera Israel, saat mengejar massa pro Palestina. Massa pro Israel juga membawa senjata tajam dalam aksinya.

Bahkan bendera Israel juga bersama kelompok ini saat menganiaya seorang pria yang diduga massa pro Palestina.

Padahal, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dan kerjasama dengan negara Israel karena aksi penjajahannya terhadap Palestina.

Diketahui, tindakan penggunaan bendera dan lambang negara asing harus berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing dan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Bab X tentang Hal Khusus.

"Tidak diizinkan pengibaran atau penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya, serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 151 huruf c Permenlu tersebut.

Artinya, pengibaran bendera Israel di wilayah Indonesia merupakan penodaan terhadap bendera dan lambang negara Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 154a KUHP, kejahatan penodaan lambang negara dapat dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun.

"Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah," demikian bunyi pasal tersebut.

Penggunaan bendera dan lambang Israel bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melanggar kewenangan absolut Pemerintah Republik Indonesia terkait urusan politik luar negeri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.

Apalagi, massa pro Israel juga melakukan penganiayaan dan perusakan terhadap fasilitas umum, seperti mobil ambulans.

Pelaku penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu perusakan fasilitas umum diatur dalam KUHP dan Undang-undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri memastikan kondisi kotanya sudah aman terkendali.

Ia melarang masyarakat menyebarkan foto dan video yang dapat memprovokasi situasi menjadi semakin panas.

"Untuk itu marilah kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah di lapangan dengan tidak menyebarkan foto dan video yang dapat memprovokasi berbagai pihak," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/11/2023).

 

Kategori :