Sekkab Sunggono Mengaku Akan Dorong Perda Atau Perbup Masyarakat Hukum Adat

Jumat 03-11-2023,23:43 WIB


--

Kukar, NOMORSATUKALTIM - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, mengatakan perlunya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Kukar. 

Karena seperti diketahui, di Kukar ada komunitas masyarakat hukum adat yang perlu mendapatkan perlindungan hak-hak mereka.

Namun untuk itu, Sunggono, masih memerlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. 

Pasalnya, sampai saat ini Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut.

“Kami memang perlu kajian yang mendalam, terutama kami sendiri belum memiliki perda perlindungan hukum adat. Nanti kami akan coba membuat perbubnya, dan membentuk timnya,” kata Sunggono.

“Tim ini nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah MHA yang ada di Kukar bisa ditingkatkan statusnya,” tambahnya.

Sunggono juga berharap perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kukar bisa memahami konsep perlindungan MHA. Hal ini diperlukan untuk menetapkan status desa yang bisa dinaikan.

Saat ini Kukar telah memiliki beberapa MHA, antara lain Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang. (*/adv/kominfokukar_23)

 

Kategori :