TANJUNG REDEB, NOMORSATUKALTIM - Bisnis properti merupakan kegiatan usaha individu maupun perusahaan yang mengelola aset berupa tanah dan bangunan. Terutama di Kabupaten Berau beberapa bulan terakhir kini mulai tampak menjamur pembangunan rumah sampai pelosok gang dan tanah lapang luas yang terletak pada Kecamatan Tanjung Redeb.
Perihal tersebut pun mendapat sorotan anggota Komisi II DPRD Berau Elita agar pebisnis properti memperhatikan izin mendirikan bangunan.
"Saya imbau kepada pebisnis properti untuk memperhatikan izin mendirikan bangunan rumah karena itu ada undang-undangnya," ujarnya, Rabu (15/11/2023).
Selain itu, pihaknya meminta kepada developer properti agar selalu memperhatikan peraturan daerah yang mengacu tentang pembangunan rumah. Namun dirinya meyakini developer lahan atau pengembangan properti bangunan rumah sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
"Itu harapan kami. Kita juga berharap dari pemerintah daerah dan OPD terkait juga melakukan pengawasan dengan adanya pembangunan perumahan," ucapnya.
Tujuan pengawasan tersebut, menurutnya agar tidak tercipta kondisi pemukiman yang kumuh. Sehingga pihaknya berharap para developer properti untuk saling bersinergi mewujudkan penataan ruang perumahan yang rapi serta bebas banjir.
Elita menilai, inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada saat ini mengenai adanya bisnis properti menjadi ladang pemenuhan tenaga kerja lokal di Bumi Batiwakkal.
"Kita juga tidak bisa menghalang inovasi kinerja Pemkab Berau yang sedang berlangsung, karena itu juga berdampak multiplier efek untuk pemberdayaan tenaga kerja lokal," pungkasnya.