NOMORSATUKALTIM - Studi kelayakan penggabungan Kabupaten Berau ke Kalimantan Utara (Kaltara), mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
"Kalau mau, saya setuju Berau jadi ibu kota provinsi (Kaltara). Tapi kalau untuk gabung, masa sih kita mau ninggalkan IKN Nusantara. Daerah lain berebut untuk dijadikan ibu kota, malah Berau ingin meninggalkan ibu kota. Logikanya di mana?" kata Madri Pani, Selasa (7/11/2023).
Ia juga menyinggung soal anggaran Berau yang cukup besar, yang diterima dari transfer provinsi mencapai Rp 500 miliar. Tidak jauh berbeda dari dana yang diberikan kepada Kota Samarinda.
"Yang awalnya kita dapat Rp 300 miliar, sekarang sudah Rp 500 M lebih," ujarnya.
Karena itu, lanjut Madri Pani, Berau harus mengapresiasi kebijakan Kaltim yang benar-benar memberikan kontribusi nyata. Misal, dengan adanya peningkatan akses jalan menuju objek wisata sebagai penyangga IKN ke depan.
"Dulu yang belum ada IKN aja kita menolak, apalagi sekarang. Masa kita mau ninggalin IKN," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya IKN di Kaltim, Pemprov Kaltim sangat serius dalam membangun akses jalan dan infrastruktur yang lain, agar wisata bisa bisa menjadi sumber pendapatan daerah.
Untuk diketahui, terdapat tiga kesimpulan dan tiga rekomendasi dari studi kelayakan penggabungan Berau ke Kaltara.
Kesimpulan pertama yakni, berdasarkan hasil survei kepada respoden berupa pimpinan OPD, DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat Berau dan Kalimantan Utara, sebagian responden setuju. Namun, sebagian tidak setuju dengan alasan yang berbeda satu sama lain.
Kedua, dilihat dari indikator teknis dan administratif, maka jika dilakukan penggabungan, masih mempunyai skoring layak. Terakhir, dilihat dari hubungan antar faktor, khususnya antarinvestasi terhadap indikator makro lainnya dalam jangka panjang, penggabungan pun masih dikategorikan layak.
Kemudian, studi kelayakan tersebut memberikan rekomendasi berupa hasil kajian yang perlu ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak pemerintahan, yaitu Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kedua, penggabungan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat kedua daerah, khususnya kemajuan ekonomi, politik, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan. Ketiga, hendaknya melibatkan seluruh elemen dan seluruh kekuatan masyarakat yang berada di kedua daerah. (*)