Pro Kontra Sertifikasi Pra Nikah, Bisakah Menekan Angka Kekerasan Terhadap Anak?

Senin 02-12-2019,19:34 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

ilustrasi. Samarinda, DiswayKaltim.com - Sertifikasi pra nikah masih wacana. Belum diterapkan di Kaltim. Kebutuhan anggaran menjadi persoalan. Lagi pula wacana itu masih dibahas. Antara pemerintah pusat bersama DPR RI. Kabid Bina Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kaltim Acmad Nabhan menjelaskan bentuk rencana program itu. Diterapkan selama tiga bulan. Dalam bentuk pembinaan moral calon pengantin. Jika dinyatakan lulus, sertifikat layak nikah sudah digenggaman. Namun program itu tidak murah. Sebab butuh suntikan anggaran. Itu pula yang menjadi pembahasan serius. "Kami masih menunggu saja keputusan kebijakan itu (sertifikasi pernikahan, red). Sementara kami masih menggunakan kebijakan lama saja," ujar Nabhan kepada Disway Kaltim, Senin (2/12/2019). Kanwil masih menerapkan pola lama. Untuk pasangan calon pengantin. Yaitu pembekalan selama tiga hari. Itu pun jadwal kegiatan tidak rutin. Tidak wajib pula. Sehingga banyak yang tidak berpartisipasi karena berbagai alasan. Pembekalan itu hanya bentuk dialog. Tujuan utamanya untuk menekan angka perceraian dini. Termasuk pula kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski demikian, Nabhan tak menampik masih ada kasus lainnya. Seperti kekerasan terhadap anak. Baca juga : Entah Apa yang Merasuki, Ibu Tega Siksa Anak Sendiri  Masih terngiang diingatan kasus ibu kandung yang mematahkkan kaki bayinya berusia dua tahun di Samarinda. Pemicunya, wajah mungil nan polos itu menyerupai mantan suaminya. Diduga pelaku mengalami depresi atau penyakit mental. "Perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga faktor utamanya dari ekonomi, perselingkuhan dan lain-lain. Dengan kebijakan baru tersebut, semoga dapat maksimal memberikan edukasi kepada pasangan yang ingin menikah dan memberikan pelatihan skill kerja bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan," harapnya. (m8/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait