Noorlenawati dan Ratna Harus Bebas, Vonis MA Sudah Inkrah

Senin 02-12-2019,16:12 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Mansyur. (Istimewa)

===========

Samarinda, DiswayKaltim.com - Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan Noorlenawati dan Ratna Panca Mardani divonis bebas. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Rahman Karim mengungkapkan, permohonan kasasi keduanya diputus pada 12 November 2019.

Isi amar putusan itu salah satunya menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"(Kemudian) melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," jelas Karim.

Selain itu, dalam putusan sidang yang dipimpin majelis hakim Suhadi serta Salman Luthan itu, MA memerintahkan agar Noorlenawati dan Ratna dibebaskan dari tahanan.

Karim menyebut, sebelum mengajukan kasasi, keduanya melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Hasilnya, Ratna dihukum 1,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Sementara Noorlenawati dihukum 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Di Pengadilan Tipikor Samarinda, keduanya masing-masing divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Praktisi hukum dari Peradi Kukar Mansyur menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, putusan kasasi tersebut sudah inkrah. Tak ada lagi upaya hukum lanjutan.

"Jaksa tidak punya hak mengajukan peninjauan kembali di MA. Artinya, mereka berdua harus dibebaskan," jelasnya. (qn/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait