Disamakan dengan Sepeda, Selis yang Viral Tak Dikenakan Pajak

Senin 02-12-2019,13:25 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Sepeda motor bertenaga listrik yang mulai viral di Samarinda. (Mubin/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - New Balis atau sepeda motor listrik bermerek Selis yang dijual Muhammad Zainuri mendapat sambutan dari masyarakat Kota Tepian. Selis tergolong sepeda listrik. Pasalnya, sepeda bak bajaj ini memiliki kecepatan maksimum 50 kilometer per jam. Dalam aturannya, kecepatan maksimum demikian termasuk dalam jenis sepeda. Dalam undang-undang, hanya dijelaskan jenis kendaraan berdasarkan kecepatan. Sehingga kendaraan ini tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Tak ada surat kepemilikan layaknya BPKB seperti sepeda motor. Hanya akad jual beli antara penjual dan pembeli. Yang dibuktikan dengan nota pembelian dan penyerahan kunci dari dealer. Zainuri menyebut, perizinan penggunaan Selis telah diurus oleh pabrik di Tangerang Banten. Karena itu, dealer hanya bertugas menjual Selis. Tanpa mengurus perizinan di pemerintah daerah. "Enggak tahu keputusannya bagaimana. Mungkin ke depannya kalau memang rame di jalan raya, mungkin ada perubahan aturannya. Jadi sekarang belum dikenakan pajak. Enggak ada platnya juga," jelasnya Senin (2/12/2019). Kata Zainuri, direksi pabrik Selis di Banten sudah berkali-kali bertemu dengan pemerintah. Untuk membahas berbagai hal yang berkenaan dengan sepeda motor listrik. Sampai saat, belum ada regulasi baru terkait Selis. Kendaraan ini masih disamakan dengan sepeda. "Masih belum ada perubahan. Tapi masih mereka bahas bagaimana ke depannya. Pajak dan surat-suratnya gimana, itu masih dibahas. Kita sih ngikut aja apa kebijakan pemerintah," ucapnya. Pun demikian di Kaltim. Sebagai kendaraan listrik pertama yang dipasarkan di Bumi Etam, belum terdapat regulasi dari pemerintah. Sejak dari pabrikan hingga Samarinda, tak ada surat khusus yang diurus dari pemerintah daerah. "Masuk gitu aja. Langsung masuk aja. Kalau ada aturan, ya pabrik pasti sarankan. Hanya ada surat pengantar dari pabrik ke setiap daerah. Kalau di Kaltim, baru ada di Samarinda," bebernya. Sementara penggunaan di jalan raya, belum ada aturan pula dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kata Zainuri, selama tidak ada pelarangan, maka penggunaan motor listrik di jalan raya masih diperbolehkan. "Kalau nanti tidak diperbolehkan, ya kita ikut. Atau hanya dipakai di perumahan, kita ikuti aturan pemerintah. Tapi itu mungkin nanti setelah rame dipakai di daerah-daerah," jelasnya. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait