Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Bupati Berau, Sri Juniarsih memastikan bahwa pada tahun 2024 mendatang akan memberikan kenaikan insentif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkab Berau.
Pernyatan ini disampaikan Sri Juniarsih di sela pelatikan dan pengambilan sumpah 1.296 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) yang berlangsung di Gedung Graha Pemuda, pada Selasa (31/10/2023).
Sri menyampaikan Pemkab Berau berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang memberikan pelayanan langsung oleh masyarakat.
Sehingga, Sri menegaskan pada tahun 2024 mendatang Pemkab Berau akan menaikkan insentif bagi P3K sebesar Rp 500 ribu dan PTT sebesar Rp 300 ribu.
"Saya berharap, dengan adanya penambahan tersebut dapat menaikkan semangat dalam melayani secara maksimal dimana pun kita bertugas. Selalu berkomitmen kepada tanggung jawab dan fungsi kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Sri Juniarsih juga memberikan ucapan selamat kepada P3K yang telah resmi dilantik. Ia berharap mereka yang telah dilantik dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan maksimal.
"Alhamdulillah Pemkab Berau pada hari ini berhasil memperkuat jajaran pelayanan publik dengan dilantiknya 1.295 orang P3K Tenaga Fungsional yang terdiri dari 704 orang P3K Tenaga Fungsional Guru, sebanyak 519 Fungsional Kesehatan dan 72 Fungsional Teknis lainnya,'' ujar Sri dalam pidatonya.
Tak kalah penting, Bupati Sri menekankan pentingnya inovasi dan kreatifitas dalam mewujudkan 18 program unggulan Kabupaten Berau.
"Saya meminta kepada P3K yang dilantik untuk selalu membuat rencana kerja agar mempunyai target yang akan dicapai. Tetap semangat, tulus dan ikhlas dalam bekerja," tandasnya.
Sementara itu, Sri menyebut akan mengajukan usulan pengangkatan PTT menjadi P3K.
Menurutnya, saat ini Pemkab Berau memiliki tenaga PTT sebanyak 4.834 orang untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Hal ini harus segera kita selesaikan dikarenakan kebijakan dari Pemerintah Pusat tidak diperbolehkan ada non ASN mengisi jabatan ASN," ujarnya. (Disway Kaltim/ Sahruddin)